Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

PENDIDIKAN

Larang Penjualan Seragam Di Koperasi Sekolah SMAN/ SMKN dan SLB , Gubernur Minta Kacabdin Dan Kasek Lakukan Penertiban

badge-check


					Larang Penjualan Seragam Di Koperasi Sekolah SMAN/ SMKN dan SLB , Gubernur Minta Kacabdin Dan Kasek Lakukan Penertiban Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Secara tegas, ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai.

Langkah ini, merupakan bentuk tegas Khofifah dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.

Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7).

Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini, Jum’at (28/7) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya

Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.

Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.

“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya Aries.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

26 April 2025 - 20:07 WIB

Najwaa Alyaa Priyanti: Jembatan Pengetahuan Dari Mahasiswa untuk Mahasiswa di Dunia Digital

24 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Proyek Lokavita Milik Siswa Sekolah BINUS Buka Akses Pendidikan Berkualitas dan Pemberdayaan Ekonomi di Bantar Gebang

18 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry: Perempuan Boleh Kok Jadi Pemimpin

24 Juli 2024 - 20:39 WIB

Coach Priska Sahanaya Ungkap Rahasia Impactful Public Speaking yang Menginspirasi di SMA Bunda Hati Kudus

1 Juli 2024 - 21:17 WIB

Trending di IPTEK
error: Content is protected !!