Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

INVESTIGASI

LPLH TN BERSAMA GAKKUM KLHK AKAN MENEGAKKAN HUKUM TENTANG DUGAAN PENGRUSAKAN MANGROVE

badge-check


					LPLH TN BERSAMA GAKKUM KLHK AKAN MENEGAKKAN HUKUM TENTANG DUGAAN PENGRUSAKAN MANGROVE Perbesar

SITUBONDO,Republiknews– Menindak lanjuti pengaduan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) kepada bapak Sustyo Iriyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang pengrusakan Hutan Mangrove via What Apps (WA) telpon selular, Tim penyelidik dan penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) turun langsung ke TKP atas dasar perintah langsung dari Diirjen PPH Gakkum KLHK RI di Dusun Widoro Pasar, Desa Bugeman, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur. Rabu, (1/6/2022)

Sekira pukul 14.31 WIB sesampainya di area berlangsungnya pembangunan tambak udang, Dusun Widoro Pasar, Desa Bugeman, Kec. Banyuwatih, Tim penyelidik dan penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra langsung mendata menentukan titik koordinat dan mendata jumlah pohon mangrove yang sudah ditebang oleh pihak pengelola tambak udang.

Budi, Gakkum KLHK mengatakan, “Tujuan Gakkum KLHK puldata dan pulbaket sebanyak – banyaknya untuk Penegakan Hukum terkait pengrusakan hutan mangrove ini.” ucapnya.

Gunawan, Gakkum KLHK mengatakan, “Kami menganalisa terlebih dahulu tanah tersebut masuk pengusaan tanah oleh siapa dan kami akan menyurati secara kedinasan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait.” jelasnya

Seorang warga Banyuputih berinisial Z mengatakan, “Setahu saya tanah tersebut adalah Tanah Negara bukan tanah bengkok desa maupun tanah HGU PTPN XI.” terangnya.

Sedangkan keterangan dari Kepala Desa Banyuputih, Juharto mengatakan, “Berhubung masuk wilayah administratif Desa Banyuputih, pengusaha pengelola tambak udang minta surat keterangan usaha menambak, ya saya kasih.” ucapnya via telepon WA.

Adapun pihak penggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPLH TN mengatakan “Kami selaku pelaksana pasal 92 UU RI nomor 32 Tahun 2009 yang Legal mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat dari Gakkum KLHK RI, Hutan Mangrove dirusak maka kami lapor sebab perlu diselidiki perijinan usahanya dan tindak pidana pengrusakannya serta Hukum wajib ditegakkan dengan Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009.” ucap Ilham Fahruzi.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!