Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Mantan Kades Gedangmas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Kades Gedangmas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Perbesar

LUMAJANG RepublikNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melalui pidsus (pidana khusus) akhirnya tetapkan tersangka kasus korupsi anggaran dana desa mantan kades Gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang  Inisial “SG” sa’at ini di limpahkan ke Kejati Jatim Kamis (21/04/2022).

Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo S.H., melalui Kasi Intel Yudhi Teguh Santoso S.H., menyampaikan hasil penyelidikan “pada kesempatan ini kami akan menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik pidsus pada kejaksaan negeri lumajang terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa gedangmas, kecamatan randuagung, kabupaten lumajang”. Jelas Yudhi kasi Intel sa’at Konferensi pers di ruang kejaksaan Negeri lumajang (21/04/2022).

Yudhi juga menjelaskan rincian bantuan yang di dapat desa gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang tahun 2019.

“Pada tahun 2019 di desa gedangmas, kecamatan randuagung, kabupaten lumajang telah mendapatkan bantuan program dana desa (dd), alokasi dana desa (add) DAN bantuan keuangan khusus (bkk) dengan total anggaran sebesar rp. 1.757 454.400,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan perincian anggaran sebagai berikut

ADD sebesar Rp. 735.137.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)

DD sebesar Rp. 846.147.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta seratus empat puluh tujuh RIBU rupiah)

BKK sebesar rp. 176.170.400- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah)

Masih menurut Yudhi hasil penyelidikan pidsus Kejari Lumajang telah cukup bukti menjadikan tersangka mantan kepala desa gedangmas.

“Dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim pidsus berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyelidikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa Gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lumajang”. Ujarnya

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saks-saksi terkait dengan kegiatan tersebut dan pemeriksaan ahli maka terhadap kegiatan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa Gedagmas. kecamatan randuagung, kabupaten lumajang
tersebut disimpulkan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan selesai dikerjakan yang kekurangan volume terdiri dari.

bahwa dari kegiatan yang tidak dikerjakan/ tidak selesai dikerjakan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp.164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

“Hasil penyelidikan dari kegiatan yang tidak dikerjakan/ tidak selesai dikerjakan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp.164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). oleh karena tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti maka dalam penyidikan ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “SG” yang merupakan mantan kepala desa Gedangmas tahun anggaran 2013-2019, bahwa terhadap tersangka tim penyidikan mempersangkakan dengan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 (1)huruf B, ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf B (2), ayat (3), Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tau ayat, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi”. Pungkasnya.

Reporter : atman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!