BIROKRASIKESEHATAN

Meskipun Zona Oranye , Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan.

Tuban republiknews.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Hj.Endah Nurul Komariyati, ST, M.Kes. menyatakan perubahan status Zona Oranye ditentukan oleh 15 indikator.

Dari 15 indikator tersebut 3 di antaranya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun dan angka kesembuhan meningkat.

“Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.” kata Endah Nurul Komariyati, Rabu .09/09/2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban , Setelah dua minggu berstatus kawasan zona merah, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan Zona Oranye atau dengan risiko sedang kenaikan kasus Covid-19. Kabar tersebut seperti dirilis dalam Peta Sebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur, per tanggal 8 September 2020.

Baca Juga :  Sosialisasi Bahaya Rokok, KKR dan PHBS Di Poskestren.

Endah juga menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus dalam seminggu.

“Dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen dari puncak atau kurang dari 36 kasus baru.” paparnya.

Angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu, dari yang semula 6 kasus menjadi 3 kasus. Selain itu, angka kesembuhan juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI.

Kabar gembira juga datang dari data yang dirilis oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dimana hari ini tercatat 25 orang Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, walaupun masih juga ditemukan 2 Pasien terkonfirmasi baru.

Baca Juga :  Proyek Strategis Tuban JLS dan MPP Masih On The Track.

Endah menambahkan bahwa Capaian saat ini berkat sinergitas lintas sektor antara instansi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendukung penekanan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

Meski telah berstatus Zona Oranye, lanjut Endah, operasi penertiban protokol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pemberlakuan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan setempat ini menambahkan sejumlah regulasi maupun himbauan pencegahan Covid-19 telah dikeluarkan.

Baca Juga :  Ikrar Bersama TNI dan Polri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI.

Namun, peran serta masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi hal utama dalam upaya penanggulangan Covid-19.  Karenanya, Pemkab Tuban bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas lewat penyiapan produk hukum dan penegakannya.

Ditambahkan olehnya mata rantai penyebaran Covid-19 Kabupaten Tuban dapat diputus berdasarkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan protokol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti petugas ataupun sanksi.” Tegas Endah.(@nt).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!