Oknum Polisi di Bojonegoro, Di Duga Telantarkan Istri Sah Puluhan Tahun
Surabaya,RepublikNews – Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M bertugas di Polres Bojonegoro diduga menelantarkan istri sah selama puluhan tahun. Hal ini dituturkan EDP (44) tahun istri sah Mf, Selasa (11/6/2019).
Perempuan cukup umur dengan dua orang anak yang kini tinggal di Rusunawa Gunung Sari lantai V blok A-9 surabaya tersebut mengaku selama puluhan tahun ditelantarkan oleh Mf.
Dilansir dari beritatkp.com Berdasar penuturan EDP, dirinya menikah dengan Mf pada 27 Agustus tahun 1994 atau dua puluh empat tahun lalu, ketika itu Mf berpangkat Sersan Kepala (Serka) di kesatuan Polwiltabes Surabaya. Hasil pernikahan tersebut melahirkan dua anak, tahun 1995 dan tahun 1998 dengan jenis kelamin anak pertama perempuan dan kedua laki-laki.
Pada tahun 1998, Mf ikut pendidikan Secapa Polri di Sukabumi sampai tahun 1999. Begitu lulus penempatan di Polda Jatim, kemudian diarahkan ke Polres Bojonegoro.
“Kurang lebih tiga atau enam bulan di Polres mendapat jabatan di Polsek Kasiman dengan pangkat Letda waktu itu,” terang EDP menceritakan perjalanan karier suami sahnya.
Lanjut EDP, terjadi masalah rumah tangga, biasa ketika karier menanjak, menjabat Kapolsek punya pangkat, kedudukan dan jabatan, Mf diduga jatuh hati pada perempuan lain. Waktu itu kalau tidak salah, perempuan tersebut sedang mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Kemudian terjadilah perselingkuhan.
“Saya pulang ke Surabaya tahun 2002, tapi dia masih di Bojonegoro,” lanjutnya.
Setelah kejadian perselingkuhan tersebut, selain dirinya turut pulang ke rumah orang tuanya di Surabaya dua anak kandung beserta barang-barang pribadi. EDP mengaku sebagai istri sah, namun status hubungan tidak diperjelas alias digantung.
“Sejak 2002 sampai sekarang (2019,red) saya ditelantarkan,” aku EDP
Kini EDP tinggal bersama kedua anaknya di Rumah Susun (Rusun) dengan status sewa. Perbulan bayar Rusun kurang lebih termasuk air dan listrik dengan biaya 500 sampai 600 ribu rupiah per bulannya. Sementara, dari tahun 2002 sampai tahun 2011 dirinya hanya dikirimi uang oleh Mf sebesar 300 ribu rupiah.
Selanjutnya, terang EDP dari tahun 2012 sampai saat ini dirinya dikirimi uang sebesar 1 juta rupiah. Dirinya mengetahui jika Mf sekarang sudah menikah lagi dan memiliki anak, baginya bukan suatu masalah.
“Mbok saya jangan ditelantarkan, sampai saat ini saya tidak punya rumah,” keluhnya.
Apalagi keadaan terbaru EDP sedang dalam kondisi tertekan karena ada tagihan hutang sebesar 17 juta rupiah dari pengelola Rusun. Jika tidak segera dilunasi, dirinya akan dikeluarkan dari Rusun dan khawatir akan tinggal dimana. Pasalnya, satu anak dewasa sudah menikah dan anak kedua hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kini bekerja sebagai kuli bangunan, bagaimana harus melunaso hutang.
Ettie berharap agar Mf yang menurutnya akan memasuki masa pensiun sekitar satu atau dua tahun lagi bisa membantu mengatasi masalah EDP.
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Mf. Besar harapan dapat etikat baik dari Mf terkait status pernikahannya yang jelas tercatat di buku nikah nomor 482/56/VIII/1994, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawahan, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur. (fir/Red)