Pembangunan Gedung Pelayanan Di Police Line “Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang” Ajukan Gugatan
Jakarta, RepublikNews – Pelaksana tugas Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang, Wawan Sutian bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mempolice line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang.
Menurutnya police line yang dilakukan krimsus polda jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.
“Ya kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan dulu, meski Cuma di police line delapan (8) jam, tapi kami marasa tidak dihargai, harusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur. “kata Wawan melalui selullarnya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).
Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng,
“Semua tidak ada masalah kok, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada yang kami langgar. “papar Wawan.
Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang ditahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu.
“Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang, lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi. “jelasnya.
Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL, Konstruksi Bangunan Bawah yang Holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.
“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksi lah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak Patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga. “ungkap Wawan.
Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang.
“Penemu sekaligus pemilik hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia. “ulas Wawan.
Sebelumnya Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya ada aduan dari PT Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT JAI.
Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba, menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.
Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line, “Jadi masih tetap di bangun lah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan kok. “ujar Hendra.
Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli, “Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya.
Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU paten.
Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian, bahwa dirinya (Ryantori.red) penemu sekaligus pemilik hak paten yang dimaksud sesuai dengan surat terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).
“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line ajah. “kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.
Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait, seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak balai karantina pertanian Semarang maupun konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.
“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya. “tegas Ryantori.
Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan balai karantina pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang salah.
“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana pasal 161 UU paten, jadi saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya, karena saya lah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten. “Ungkap Ryantori.(Op/red)