Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

BERITA UTAMA

Penetapan Asesor Kompetensi di Lingkungan Pers Indonesia

badge-check


					Penetapan Asesor Kompetensi di Lingkungan Pers Indonesia Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Sejarah Perkembangan Kemerdekaan Pers Indonesia terukir dengan langkah Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara resmi menetapkan Asesor Kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 2021.

Penetapan Asesor Kompetensi di lingkungan pers Indonesia sejalan dengan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Ket: Asesor Kompetensi Bersertifikat BNSP

Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua BNSP RI, Kunjung Masehat, S.H., M.M., menjawab berbagai spekulasi tentang legalitas Sertifikasi Kompetensi dikalangan wartawan yang selama ini diperdebatkan.

BNSP sebagai lembaga resmi yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani langsung Ketua BNSP, Kunjung Masehat, S.H., M.M., dengan hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, yaitu :
1. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter.
2. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Reporter.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya.

Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

24 April 2026 - 11:11 WIB

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!