ADVETORIAL

Pengadilan Agama Tuban Deklarasikan WBK Dan WBBM.

Tuban, RepublikNews.

Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Jumat (12/04/2019). Hadir pada kegiatan ini Bipati Tuban,H.Fathul Huda,anggota Forkopimda,Kemenag Kabupaten Tuban,Majelis Ulama Indonesia,serta 60 pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada PA Kabupaten Tuban yang telah berperan aktif dalam memajukan Kabupaten Tuban. Salah satunya dengan berlomba-lomba mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama, ungkapnya.

Dengan dicanangkan WBK dan WBBM di PA Kabupaten Tuban, tentunya berdampak positif dan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan bidang hukum dan peradilan. Bupati berpesan agar dalam melayani masyarakat mengedepankan kasih sayang, penuh kehormatan sehingga mengurangi beban masyarakat.

Baca Juga :  Kecewa Cara Penyaluran BLT , Kades Socorejo Protes Kebijakan Yang Tidak Tepat Sasaran.

Bupati Huda mengungkapkan perlu menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan. Selain itu, perlu adanya pendampingan menjelang pernikahan (pranikah) bagi pasangan yang hendak menikah. Sehingga angka perceraian di Bumi Wali dapat diperkecil, tuturnya. Tidak hanya itu, perlu adanya ruang ruang mediasi khusus bagi yang hendak bercerai sehingga dapat dirukunkan kembali.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Drs. Hj. Nur Indah H. Nur., S.H., menerangkan bahwa pencanangan WBK dan WBBM sebagai wujud penerapan konsep Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap tahunnya sebanyak 3000-3500 perkara ditangani PA Kabupaten Tuban.

Tidak hanya itu, PA terus berupaya memaksimalkan kinerjanya dengan berbagai langkah, diantaranya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sitara (Sistem Transparansi Perkara), Santri (Sisten Antrian Sidang), dan Siva (Sistem Validasi Akta Cerai). Selain itu, PA Kabupaten Tuban juga mengembangkan SAPM (Sistem Akreditasi Penjamin Mutu) dan memperoleh predikat Lulus A Excellent.

Baca Juga :  36 Pejabat Pemkab Tuban dari Eselon II,III dan IV di Non Jobkan Bupati

Nur Indah menambahkan bahwa selama 2 bulan terakhir PA Tuban memperoleh peringkat satu dalam hal penilaian prestasi kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilakukan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Prestasi akan menjadi motivasi kami untuk bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanana hukum dan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Tuban.” janji Hj.Nur Indah.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!