Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Begal Sadis, yang lain Masih DPO

badge-check


					Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Begal Sadis, yang lain Masih DPO Perbesar

Surabaya,RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang menyebabkan masyarakat resah dan ketakutan. kerena aksi dari para pelaku ini tidak segan segan membahayakan nyawa korban dengan melukainya.

Seperti dua begal sadis ini, ia ditangkap setalah merampas paksa sepeda motor korban dengan cara menakut-nakuti bahkan melukai korban dengan senjata tajam yang dibawa sebelumnya. perampasan itu terjadi di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya, pada Senin, (10/07/2013)

“Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka sabetan benda tajam ditubuh sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit, sementara laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh tim dengan mengejar para pelakunya,” jelas Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran, Jumat (14/07).

Setalah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi di tempat kejadian perkara. akhirnya pihaknya menangkap dua pelaku yaitu Firman Maulana (18) warga Jalan Ambengan Batu Surabaya dan Daniel Pratama (18) Jalan Bogen Surabaya.

“Sementara pelaku lainya yaitu DN masih dalam pengejaran petugas serta dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” Katanya.

Dalam keterangan para pelaku, Masih kata Ardi. meraka ini sebelumnya sudah diketahui sudah beberapa kali beraksi di kota Surabaya. namun meraka selalu lolos dari jeratan hukum, baru sekarang ini keduanya baru tertangkap dan akan mendekam dalam penjara.

“Guna pertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 9 tahun,” ujarnya.

Ardi Purboyo panggilan akrabnya ini menambahkan. sementara barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis Clurit, Sepeda motor CB 150 R warna Hitam No.Pol L-2334-AAD dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih NoPol L-5874-TF.

Beberapa aksi pencurian yang diketahui dari pelaku, di Jalan Cumpat Gg. TPI, dia mengambil Handphone dan uang sebesar 1,500.000.- dengan cara masuk kedalam rumah korban Ibu Nur melalui jendela.” Imbuhnya.

Dalam kejadian pencurian ini, ardi Purboyo berpesan kepada warga dan masyarakat tentunya di wilayah hukum polsek Kenjeran agar lebih waspada serta berhati-hati jika bepergian dimalam hari karena kejahatan akan terjadi jika ada kesempatan.

“Maka warga juga menjadi polisi sendiri agar tidak terjadi tindak kejahatan seperti, mengunci pintu rumah dan menggembok ganda motor yang di parkir didepan rumah.” ujarnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!