Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat

badge-check


					Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat Perbesar

Lampung Barat | Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat melimpahkan kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pelimpahan ini menandai tahap penting dalam proses hukum terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun ini.

Kasus ini bermula pada hari Rabu, 14 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika terjadi pencurian di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Menurut laporan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian barang berharga yang menyebabkan kerugian signifikan bagi korban. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan menjadi prioritas bagi aparat kepolisian.

Dasar Pelimpahan:

Laporan Polisi (LP): LP/B-14//VI2024/SPKT/SEK SKC/RES LB/PLD LPG, tanggal 14 Juni 2024. Laporan ini mencatat kejadian pencurian dan langkah-langkah awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik): Sp.Sidik/09/VI/2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024. Surat ini dikeluarkan untuk memulai proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024. Penetapan ini menandai bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan.
Informasi Tersangka:

Nama: Randa Rafiyosa, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Tanjung Baru Timur, 08 November 1996, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara

Randa Rafiyosa kini dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.

Dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, tahap berikutnya adalah proses persidangan di pengadilan. Kejaksaan Negeri akan memproses berkas perkara ini dan mempersiapkan untuk persidangan. Selama proses ini, semua pihak—termasuk korban dan tersangka—akan dihadapkan di hadapan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kapolsek Sekincau, AKP Sahril paison SH.MH, memberikan pernyataan mengenai pelimpahan kasus ini. “Kami sangat menghargai kerja keras tim Reskrim dalam menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ini adalah langkah penting menuju penyelesaian hukum. Kami berharap proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bin kami, serta memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan serius,” ujar Kapolsek.
Pewarta. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!