ADVETORIAL

Rapat Paripurna DPRD Tuban terkait Dengan Perubahan Propemperda Tahun 2019.

Tuban, RepublikNews.

Bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tuban,pada 04/04/2019 , Tampak hadir Ketua DPRD Tuban HM.Miyadi.S.Ag.MM,Wakil ketua DPRD Tuban, Hj.Tri Astuti.SH dan H.M.Hadi Nuriza.Lc.M.Pd, Sekretaris DPRD Tuban Supriyanto.SH.M.AP dan 29 anggota DPRD Tuban.

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban hadir Wakil Bupati Tuban,Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban,Pimpinan OPD terkait,Kepala Pengadilan negeri Tuban, Kemenag Tuban,Polres Tuban dan Kodim 0811 Tuban.

Rapat yang semestinya dimulai pada pukul 09.00 Wib menjadi molor dan baru dimulai pada pukul 11.30 Wib.

Ketua DPRD Tuban,Miyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ” Ada 129 surat yang masuk di DPRD kabupaten Tuban dan ada 3 surat yang harus dibahas dalam Rapat paripurna ini.” terang Miyadi.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Beras untuk Warga Kategori P3KE di Kecamatan Jetis

Rapat paripurna kali ini membahas tentang,1.Perubahan Propemperda tahun 2019.
2.Nota Penjelasan 9 Raperda (5 Raperda kab.tuban dan 4 Raperda inisiatif DPRD).
3.Pembentukan Pansus 4 Raperda inisiatif DPRD.

Wakil Bupati Tuban.Noor Nahar Hussein mewakili Bupati Tuban menyampaikan 5 Raperda Kabupaten Tuban yang telah disampaikan kepada DPRD melalui surat tanggal 29 maret 2019 nomor 188.342/1875/414.031/2019 terdiri dari.
1.Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R.Ali Manshur Kabupaten Tuban.
2.Raperda tentang Izin Lingkungan.
3.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
4.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam pembangunan Daerah.
5.Raperda tentang sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).(@nt).

Baca Juga :  Koordinasi Forum CSR Kabupaten Tuban 2019

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!