Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Sarreskrim Polres Lampung Barat Berhasi Amankan Mantan prtin Lombok timur

badge-check


					Sarreskrim Polres Lampung Barat  Berhasi Amankan Mantan prtin Lombok timur Perbesar

Lampung,Republiknews-Satuan Reserse kriminal ( sat reskrim ) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon ( APBpekon ) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021, Rabu (21/09/2022).

Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa )yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 s/d 2015 dan tahun 2016 s/d Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Ari menuturkan bahwa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara “PENETAPAN TERSANGKA” MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021, di Pekon Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),”terang Ari.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Akp M. Ari SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!