Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Satu Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Tambak Asri Dibekuk

badge-check


					Satu Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Tambak Asri Dibekuk Perbesar

SURABYA,Repubiknews-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat pada ,tanggal 03 April 2022 di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya.

Satu Pelaku adalah FF (19 ),Pekerjaan Swasta,asal Genting Surabaya.

Pelaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang pada saat pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak
1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban.

“Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung KEJADIAN mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu
dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya” kata  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak  AKBP Anton Elfrino Trisanto

Lanjut Anton, Sesampainya di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang.

” Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39,RT/RW.01/02,Kel. Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang±35 cm selanjutnya bersembunyi disekitar Jalan Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi” paparnya Anton

Anton juga menambahkan Anggota opsnal Jatanras yg melakukan penyelidikan terhadap  pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi
saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah sidoarjo.

” anggota melakukan penangkapan terhadap  pelaku kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat
senjata tajam dan pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran  selajutnya membawanya ke Polres guna proses proses lebih lanjut.” Imbuhnya

Barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa Rekaman video saat kejadian penganiayaan,1 bilah Golok dengan Panjang ± 35 cm milik tersangka1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY” 1 buah kemeja warna hijau milik korban 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban

“Guna mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat, pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun serta Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan” tutupnya Anton

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!