Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Sejumlah 210 Sertifikat Prajab Akan di Bagi Oleh BKPSDM Aceh Timur

badge-check


					Sejumlah 210 Sertifikat Prajab Akan di Bagi Oleh BKPSDM Aceh Timur Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur akan membagikan sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) bagi CPNS Formasi 2018 dan CPNS Dokter dan Bidan PTT Kemenkes Formasi 2019 dalam Kabupaten Aceh Timur.

STTPP atau lebih dikenal dengan “Sertifikat Prajab” ini akan dibagikan di Kantor BKPSDM (Front Office) sejak tanggal 4-8 Mei 2020.

Kepala BKPSDM Aceh Timur Drs. Irfan Kamal, M.Si melalui Kapala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Syahril, S.STP,M.AP menjelaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan Protokol kesehatan dalam Upaya Pencegahan COVID-19. yaitu dalam pembagian nanti nya setiap CPNS wajib menggunakan masker dan memastikan telah mencuci tangan pada tempat yang telah kami sediakan dan Jika ada CPNS yang tidak bisa mengambil secara langsung dapat diwakili dengan membawa surat kuasa. jelas Syahril

Total ada 210 Orang CPNS yang akan mengambil Sertifikat ini dalam 4 hari kedepan, untuk itu agar tidak terjadi kerumunan orang pada saat pengambilan, pihaknya juga telah membuat jadwal pembagian, “harap datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tetap memperhatikan jarak” tegasnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 ayat 1 bahwa salah satu syarat CPNS diangkat menjadi PNS adalah harus lulus pendidikan dan pelatihan.

Adapun bukti dari kelulusan tersebut adalah sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara yaitu “Kepada peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)”.

sertifikat prajabatan ini nantinya akan dipergunakan sebagai bukti dalam pengusulan CPNS(80%) menjadi PNS(100%). Selain itu, STTPP juga akan dipergunakan dalam pengajuan kartu pegawai setelah diangkat menjadi PNS. (Iw)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!