Sekda Aceh Timur Minta BST Dan BLT Tepat Sasaran

Aceh Timur, RepublikNews – Pemkab Aceh Timur berharap aparat desa untuk segera melakukan pendataan terhadap calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan menggunakan Data yang akurat. Namun, perlu digarisbawahi bahwa segala bentuk kebijakan yang diambil nantinya harus berdasarkan azas musyawarah di desa, karena selama ini yang kita lihat dan kita dengar dari keluhan masyarakat desa tidak membuat musyawarah Gampong per 3 bulan sekali supaya data akurat dan tepat sasaran.
“Kami berharap aparat desa agar dalam setiap langkah penanganan dampak COVID-19 dan penyaluran BST dan BLT dengan menggunakan data” harus benar benar tepat sasaran, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, ketika meninjau Pendataan Calon Penerima BST dan BLT Dana Desa di Desa Gampong Keude Idi Cut, Selasa (12/5/2020).
Sekda Aceh Timur menambahkan, aparat desa terutama kepala desa perlu melibatkan Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri) untuk mendukung kegiatan pendataan Calon Penerima BST dan BLT di desa. “Aparat desa perlu membaca Perbup Aceh Timur bahwa calon penerima BLT yang sumbernya dari Dana Desa (DD) tidak boleh doubling dengan penerima PKH, BST, BPNT dan tidak untuk warga yang ekonominya tergolong mampu,” terangnya.
Agar BST dan BLT tepat sasaran, Sekda Aceh Timur meminta camat dan pejabat lainnya di kecamatan harus mengawasi proses musyawarah di desa, jangan hanya diam atau tutup mata, Bahkan diingatkan, para calon penerima BST dan BLT harus diumumkan dipasang di papan informasi Balai Desa atau dalam lingkungan Kantor Kepala Desa.
“Jika calon penerima BST dan BLT sudah meninggal dunia, maka harus segera dilakukan pembaharuan data di desa,” tambah H. M. Ikhsan Ahyat seraya meminta, Tim Gugas COVID-19 di tingkat desa untuk segera melaporkan setiap warganya pulang dari negara terjangkit, seperti Malaysia.
Dikatakannya, bahwa unsur kecamatan dan gampong merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di desanya. “Kantor kecamatan adalah kantor pelayanan yang pengunjungnya harus mengenakan masker, termasuk pegawai yang memberikan pelayanan, sehingga penyebaran virus COVID-19 dapat diperangi dan ditekan,” demikian H. M. Ikhsan Ahyat .
“Muda-mudahan, seluruh desa dapat menyalurkan BLT dan BST tepat sasaran,” tutup H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP. (iw)