Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

INVESTIGASI

Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M

badge-check


					Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M Perbesar

Siantar, RepublikNews – Gugatan class Action terhadap Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE sebagai Ketua Gugus Percepatan penanggulangan (TGPP) covid19 Pemko Siantar Yang dilakukan Warga Gang Demak Pematang Siantar Sumatera Utara memasuki babak baru diPengadilan Pematang Siantar 8/7.

Abdul Wahid Katino (52) penduduk Gang Demak Kelurahan Martoba Pematang Siantar sehari hari sebagai Pedagang Pecal kaliling disebutkan bahwa terpapar korban covid19, padahal setelah keluar hasil suwebnya tidak menemukan korban covid19. Pihak Gugus Tugas Pemko SIANTAR langsung mambuat berita Warga dilingkungan Gang Demak korban covid19

“Akhirnya kami Warga Gang Demak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pematang Siantar. Dikatakan Abdul Wahab Katino lagi di PN Siantar, pasca Gugus Menhumham 2 Warga positive covid19 dan sempat dirawat diRS selama28 hari, ternyata Warga tidak positif corban covid19.

Sementara kami dari Warga Gang Demak Pematang Siantar penyebar covid19 di wilayah Pematang Siantar, padahal itu semua tak benar,” Ujar Katino lagi.

Untuk itulah kami dari Warga lingkungan Gang Demak mengajukan Gugatan kepada Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas .

Warga sengaja membawa gerobak tempat jualan Pecal Keliling diPN Pematang Siantar sambil menunggu sidang agar masyarakat Pematang Siantar tahu bahwa kami Sehat walafiat.

Untuk mengingatkan, bahwa Warga Ibu Rumah Tangga disebut korban covid19 dirawat Di Rumah Sakit Adam Malik Medan diterlantarkan tidak diperhatikan Pemko SIANTAR, malah ongkos pulang ke Pematang Siantar pun tak ada, akhirnya diminta kepada Dokter RS Adam Malik Medan.

Persidangan class Action ditunda sampai minggu Depan 15/7 karena Wali Kota Pematang Siantar Heefriansyah SE mangkir datang untuk mengadiri Panggilan PN Siantar. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!