Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Sistem Barcode , Warga Kehilangan KTP Bisa Mencetak Mandiri Tanpa Perlu Legalisir.

badge-check


					Sistem Barcode , Warga Kehilangan KTP Bisa Mencetak Mandiri Tanpa Perlu Legalisir. Perbesar

Tulungagung – Pengurusan e-KTP sekarang bisa dilakukan selama tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko. Sejak 1 Juli 2020, Dispendukcapil telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memakai barcode.

Pernyataan itu disampaikan  Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariyadi saat dihubungi wartawan Kamis (3/9/2020).

Menurutnya Dengan sistem barcode tersebut, kalau warga kehilangan KTP, bisa mencetak mandiri tanpa perlu legalisir.

“Mulai 1 Juli 2020 yang lalu, Surat Keterangan atau SUKET sudah sudah tidak boleh diterbitkan bagi masyarakat yang e-KTPnya belum dicetak.” Terang Tri.

Ditambahkanya Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Ditanya soal Calo , Tri Hariyadi mengatakan masyarakat tidak perlu melewati jasa itu. Artinya harus datang dan mengurus sendiri.

Menurutnya Pengurusan e-KTP bisa dilakukan secara cepat dengan waktu satu hari jika semua persyaratan telah dipenuhi.

” Maksimal tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko.” Ungkapnya.

Selain itu Dispenduk Capil Kabupaten Tulungagung juga membuka layanan untuk pengurusan e-KTP di Kantor Pembantu Kecamatan Ngunut, Kantor Pembantu Kecamatan Campurdarat dan Kantor Pembantu Kecamatan Kalangbret. Dispendukcapil Tulungagung juga melakukan pelayanan jemput bola di 160 desa, di 12 kecamatan, serta melakukan perekaman data bagi pemula yang usianya 17 tahun di seluruh SMA di wilayah Tulungagung. Semua pengurusan tanpa dipungut biaya apapun. Ditambahkan, kalau masyarakat sudah mempunyai e-KTP dan KK lama tetapi data susah benar, KTP tersebut  tetap bisa digunakan.

Kabiro : Heru susanto/R.News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!