BIROKRASI

Sistem Barcode , Warga Kehilangan KTP Bisa Mencetak Mandiri Tanpa Perlu Legalisir.

Tulungagung – Pengurusan e-KTP sekarang bisa dilakukan selama tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko. Sejak 1 Juli 2020, Dispendukcapil telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memakai barcode.

Pernyataan itu disampaikan  Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariyadi saat dihubungi wartawan Kamis (3/9/2020).

Menurutnya Dengan sistem barcode tersebut, kalau warga kehilangan KTP, bisa mencetak mandiri tanpa perlu legalisir.

“Mulai 1 Juli 2020 yang lalu, Surat Keterangan atau SUKET sudah sudah tidak boleh diterbitkan bagi masyarakat yang e-KTPnya belum dicetak.” Terang Tri.

Ditambahkanya Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Terbukti Buang Limbah B3 "CV.MNF" Hanya Dapat Teguran Dari DLH Tulungagung

Ditanya soal Calo , Tri Hariyadi mengatakan masyarakat tidak perlu melewati jasa itu. Artinya harus datang dan mengurus sendiri.

Menurutnya Pengurusan e-KTP bisa dilakukan secara cepat dengan waktu satu hari jika semua persyaratan telah dipenuhi.

” Maksimal tiga hari, karena tidak ada kendala terkait blanko.” Ungkapnya.

Selain itu Dispenduk Capil Kabupaten Tulungagung juga membuka layanan untuk pengurusan e-KTP di Kantor Pembantu Kecamatan Ngunut, Kantor Pembantu Kecamatan Campurdarat dan Kantor Pembantu Kecamatan Kalangbret. Dispendukcapil Tulungagung juga melakukan pelayanan jemput bola di 160 desa, di 12 kecamatan, serta melakukan perekaman data bagi pemula yang usianya 17 tahun di seluruh SMA di wilayah Tulungagung. Semua pengurusan tanpa dipungut biaya apapun. Ditambahkan, kalau masyarakat sudah mempunyai e-KTP dan KK lama tetapi data susah benar, KTP tersebut  tetap bisa digunakan.

Baca Juga :  Pemerintah Lampung Barat Bagikan Sebanyak 1,500 Ton Beras Pada Masarakat Yang Terdampak Banjir 

Kabiro : Heru susanto/R.News

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!