Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Tiga Ditetapkan Tersangka Atas Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, kenjeran ,Ini Alasan Polisi Belum Ditahan

badge-check


					Tiga Ditetapkan Tersangka Atas Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, kenjeran ,Ini Alasan Polisi Belum Ditahan Perbesar

Surabaya, Republiknews– Dari hasil penyidikan dan keterengan para saksi atas ambrolnya perosotan di Waterpark, Kenpark, kenjeran Surabaya. Akhinya polisi tetapkan tiga orang tersangka.

Dari tiga orang yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu. PS sebagai general manager, ST selaku owner atau pemilik Kenpark Surabaya dan S selaku manager operasional.

“Ketiga kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ambrolnya perosotan yang saat itu mencederai beberapa korban dengan luka serta patah tulang.” Jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksona, Selasa (23/08/2022).

Lanjut, Arif memaparkan. lambatnya proses penyidikan itu dikarenakan para tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan beberapa kali.

Dirinya tetap menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional dan aturan yang berlaku. Terkesan lambat,

“memang kami sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena beberapa kali meminta adanya penundaan. Alasannya karena sedang mengurus korban,”Imbuhnya.

Arif mengatakan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Polisi tidak menahnnya. karna mereka kompratif sejak awal.

“Tidak ditahan karena ketiganya kooperatif sejak awal lidik sampai ke sidik.” Ujarnya.

Tambah Arif, dia megaskan, ketiganya tidak ditahan kara sebelumnya sudah ada permohonan tidak ditahan. Dan mereka juga mengurus serta merawat para korban.

Untuk Pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Tutupnya. Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!