BIROKRASI

BAWASLU KABUPATEN MADIUN RAKOR PEMBENTUKAN SAKSI TPS BAGI PARPOL SE-KABUPATEN MADIUN

MADIUN, RNEWS – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diingatkan untuk segera membentuk saksi TPS ( tempat pemungutan suara ). Penyetoran daftar nama saksi ke Bawaslu Kabupaten Madiun paling lambat pada 5 Maret 2019.

“Pembekalan akan dilaksanakan pada 15 Maret-10 April 2019. Jadi sebelumnya harus sudah disetor nama-nama saksinya,” ujar Wahyudi, komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun saat rakor pembentukan saksi TPS bagi parpol se-Kabupaten Madiun di The Sun Hotel, Jumat (22/2/2019).

Wahyudi juga menjelaskan ketentuan yang harus diketahui saksi. Antara lain surat mandat, larangan membawa atribut parpol, serta memastikan semua logistik masih dalam kondisi tersegel.

“Jika diketahui ada pelanggaran segera melapor ke pengawas TPS,” urainya di hadapan perwakilan badan pemenangan pemilu (bappilu) parpol.

Baca Juga :  Kabupaten Tuban Memperingati Hari Jadi Tuban (HJT) Ke-727 Di Masa Pandemi Covid-19.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun lainnya, Slamet Widodo menegaskan tiga sikap dasar saksi yang harus dipegang yaitu, paham regulasi, profesional dan menjaga kondusifitas.

Sedangkan tugas saksi parpol peserta Pemilu 2019 adalah memberikan pertimbangan dalam TPS jika terjadi penyimpangan. (nang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!