BERITA UTAMAPERISTIWA

Di Tuding Sebarkan Berita Hoax..Dan Dilaporkan Polisi, Wartawan Media Indonesia Jaya, Angkat Bicara !

Mojokerto, RepublikNews – Rame Rame diberitakan oleh banyak media online lantaran dilaporkan seorang Kades MA atas tudingan menulis berita hoax dan laporan pencemaran nama baik, wartawan Media Indonesia Jaya, Imam Safi’i, angkat Bicara.

Imam Safi’i atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bondet dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh awak media RepublikNews dengan tegas Bondet mengatakan berita yang ia tulis tersebut ada dasar penulisannya karena adanya data dan keterangan dari MA sendiri.

” Apa yang saya tulis dalam berita sesuai dengan hasil konfirmasi saya dan keterangan dari pihak MA sendiri, Saya ada bukti-buktinya dan jika MA Melaporkan unggahan berita saya kepada Kepolisian itu adalah hak MA. Saya siap untuk mempertanggung jawabannya,” kata Bondet.

Mengenai beberapa media lain, yang sudah memberitakan dirinya telah dilaporkan kades MA, sedikit banyak dis juga amat menyayangkan, menurut Bondet berita tersebut malah tidak berimbang dan terkesan berpihak satu arah, tapi tidak apa-apa, kata Bondet.

Bondet juga mengatakan bahwa pihaknya siap membeberkan secara terbuka apa dasar dia dan medianya mengunggah pemberitaan terkait MA. Karena menurut dia berita tersebut sudah sesuai dengan pengakuan langsung dari kades MA yang dengan jelas mengatakan sudah kawin atau menikah secara agama dengan sekdes RR.

Baca Juga :  Kejari Mojokerto Gelar Sidang Perdana Kasus Pupuk Subsidi Lamongan-Mojokerto

Begitu pula para biro hukum dari media Indonesia jaya tak akan tinggal diam mengenai adanya pelaporan/pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh MA dan penasehat hukumnya itu, juga sebagai bentuk solidaritas antar jurnalis akan ada beberapa media yang peduli dengan kejadian ini,jangan sampai karya tulis jurnalis dibatasi karena adanya permasalahan hukum sehingga ruang gerak para jurnalis jadi terbatas,ungkap salah satu pimpinan redaksi yang ada di Mojokerto dan Surabaya.

Masih kata Bondet, nampaknya MA  Panik dengan isi pemberitaan tersebut, sehingga bukannya melakukan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan saya, tapi langsung melaporkan ke pihak berwajib. Padahal dia juga mengaku seorang wartawan aktif tapi sepertinya dia juga tidak paham dengan UU Pers,” imbuh Bondet.

Sementara itu, Simon Bunadi Pimpinan Media RepublikNews, menanggapi hal tersebut memberikan tanggapan positif,”Melaporkan atau mengadukan wartawan ke pihak berwajib itu adalah hak setiap orang. Namun perlu diketahui bahwa ada profesi-profesi tertentu yang dilindungi undang-undang dan memiliki hak khusus (hak imunitas) kaitan tugas yang dilakukannya.

Baca Juga :  Optimalkan Fungsi Kepengurusan, AWDI JATIM Adakan Raker Di Pacet Mojokerto

Namun perlu kita ketahui Juga bersama bahwa dalam dunia pers itu ada hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana hak jawab tersebut adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers. Baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 UU Pers: (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Akan tetapi jika hak jawab dan hak koreksi tidak membuahkan hasil, atau dengan kata lain perusahaan media tersebut tidak mau memberikan dua hak tersebut, maka undang-undang pers juga mengatur sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers. “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Razia Kos di Mojokerto, Pegawai Diskominfo Hingga Pelajar Diamankan

Kendati demikian Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum.Sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan,”

Berbeda halnya jika tindakan wartawan di luar profesinya dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka wartawan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Seperti misalnya melakukan pemerasan atau penipuan dengan memanfaatkan profesinya karena tindakan tersebut bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.Tindakan tersebut tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana/KUHP. (Har)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!