Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Terapkan Pola Baru Untuk TP4D

badge-check


					Kejaksaan Negeri Banyuwangi Terapkan Pola Baru Untuk TP4D Perbesar

Banyuwangi RepublikNews – Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk pencegahan dan mengantisipasi kerugian negara dari proyek pembangunan milik pemerintah.

Tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah Pembangunan, akhirnya tersendat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Adonis, SH. MM. melalui Kasi Intelijen, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/05).

Menurut Bagus, kegiatan tersebut menjalankan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta sesuai amanat dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“TP4 itu polanya partisipasi masyarakat. Tak hanya itu, LSM dan wartawan juga berhak memantau,” ucap Bagus.

Dalam menjalankan TP4 ini, lanjut dia, pihaknya memiliki cara atau versi tersendiri. Konsepnya kebersamaan, dengan menggandeng inspektorat, kepolisian dan ahli.

“Kejaksaan tidak bisa cek bangunan sendiri, kita akan ajak ahli. Saya sendiri tidak paham bangunan, dan saya juga tidak mau, karena saya tidak membidangi itu,” tandasnya.

Bagus menambahkan, apabila nanti dalam melaksanakan TP4D ternyata ada temuan, maka yurisdiksinya akan berbalik.

“Pertama, saya akan ingatkan dulu, fungsi TP4 ini sudah berbalik, karena niatnya itu dari penyedia jasa atau kontraktor. Seperti halnya pungli, itu bukan lagi urusan kejaksaan, karena pungli itu bisa terjadi antara instansi dan kontraktor, jadi itu personal dan sudah diluar dari TP4,” jelasnya.

Selain itu, dalam TP4 ini, Kejari Banyuwangi akan membatasi dalam pengawasan dengan tidak akan mengikuti proses lelang dari awal, karena sensitifitasnya sangat tinggi. TP4 itu akan masuk disaat proses lelang sudah penandatanganan kontrak.

“Lelang itu sangat subyektif sekali, karena itu kita tidak akan ikut proses dari awal, nanti dikira kita ikut-ikutan,” pungkas Bagus. (ris/narto)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!