HUKRIM

Mencuri Hp, Pria Paruh Baya Digelandang Ke Mapolsek Ploso

Jombang, RepublikNews – Polsek Ploso mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian bernama Suriyanto Alias Mansur (54) seorang sopir alamat Kedung Indah Gg III, kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (27/05/2019) pukul 05.30 WIB.

Pelaku ditangkap korban bersama temanya sesaat setelah mengambil Hp dan dibawa lari, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ploso. Dari penangakapan pelaku, petugas menyita barang bukti Hp merk Redmil 5A warna hitam silver.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 363 ke 4e KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, terang Kapolsek Kompol Sutikno. (pur)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Peredaran Narkoba Bernilai Ratusan Juta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!