Pelaksanaan Eksekusi Tertahan, Kinerja PN Banyuwangi Dipertanyakan
Banyuwangi, RNews – Permasalahan hasil sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang tak kunjung usai mencuat ke permukaan. Pasalnya penetapan kasus eksekusi atas tanah dan bangunan yang berada di desa Dadapan kecamatan Kabat Banyuwangi tidak dilaksanakan oleh pihak dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi diduga telah mengabaikan putusan dan mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah milik Kholisul Fuad yang berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Padahal, permohonan penetapan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu.
Menurut Kuasa Hukum Kholisul Fuad, Dudy Sucahyo, SH mengatakan, kliennya sudah membayar uang panjar sebesar 12 juta untuk biaya eksekusi tersebut. Namun, pihak PN Banyuwangi hingga saat ini tidak segera melakukan eksekusi.
Dudy mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 425/PDT/2010/PT.Sby tanggal 2 September 2010, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2072K/Pdt/2011 tanggal 8 Desember 2011, yaitu menolak permohonan Kasasi yang diajukan Amaniyah dan Nur Imama selaku pihak tergugat. Dan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 197/Pdt.G/2013/PN.BWI, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Mei 2014.
Dudy menyebut, lambatnya Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam melakukan eksekusi tanah atas nama Kholisul Fuad menjadi pertanyaan.
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi, penetapan eksekusi kok masih tertahan meskipun penggugat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI, yang sudah jelas-jelas menghukum tergugat, ini berarti PN Banyuwangi mengabaikan hasil putusan,” ungkap Dudy dengan nada geram.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Heru Setiadi, SH. saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan eksekusi itu dengan mengirim surat balasan kepada kuasa hukum.
“Surat balasan yang pertama kita kirim via pos, namun surat kembali karena tidak ada yang menerima. Selanjutnya surat kedua kita kirim kembali via pos, dan sudah diterima, serta ada resi pengirimannya,” ujar Heru.
Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut, pihaknya telah melakukan dengan tahapan aanmaning, setelah itu menurunkan tim survey
Dalam surat balasan Pengadilan Negeri Banguwangi nomor : W14. U16/ 279/ Hk.02/ I/ 2019 disebutkan, bahwa permohonan eksekusi yang diajukan saudara Kholisul Fuad sudah dicoba tindak lanjuti dengan tahapan aanmaning.
Kemudian, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan atau pencocokan terhadap obyek. Dan ternyata, ada ketidakcocokan obyek sengketa yang akam dilakukan eksekusi.
“Setelah kita cek, ternyata ada ketidakcocokan persil, yang diajukan pemohon persil 114, sedangkan obyek sengketa persil 117, hal itu yang menjadikan kita tidak bisa melaksanakan eksekusi. Saat ini kita menunggu ada hasil dari BPN terkait persil yang sesuai dengan gugatan yang di ajukan oleh penggugat,”jelasnya. (aris)