Menu

Mode Gelap
Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

INVESTIGASI

Pembalakan Liar Terjadi di Kebundalem Wilayah Jombang

badge-check


					Pembalakan Liar Terjadi di Kebundalem Wilayah Jombang Perbesar

Jombang, RNews – Diduga pembalakan liar luput dari pantauan aparat hukum daerah, ini terjadi di wilayah desa Kebun dalem kecamatan Bareng kabupaten Jombang.

Disaat berbagai daerah terjadi bencana longsor dan banjir bandang, kok masih ada oknum pembalakan liar di wilayah Kebondalem Jombang

Rabu, 13 Maret 2019 sore 16.00 Wib awak media RepublikNews melintas di wilayah jalan alternatif desa Kebundalem tiba-tiba ditengah jalan ada sekitar 5 orang lagi menebangi pohon yang berusia sekitar 1 tahun, ketika ditanya oleh awak media, terkait dokumen, baik kepemilikan lahan maupun surat dari pihak perhutani mereka tidak bisa menunjukan dokumen apapun.

Dalam melakukan penebangan itu,mereka menggunakan mesin potong jenis senzo,dan sudah ada beberapa yang sudah dinaikan di dalam truk dengan nopol S 91xx UN dan hampir penuh muatannya.

Padahal Terdapat sejumlah aturan yang memperbolehkan atau tidak dalam penebangan, seperti kepemilikan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) harus dimiliki untuk bisa melakukan aktivitas ini.
Mengacu pada perda nomor 8 tahun 2007 pasal 12 huruf G,bahwa siapapun yang melanggar akan dipidana,dan adapun itu lahan pribadi harus ada izinya dari kelurahan yaitu PTSP dan SKAU dari desa.

Dokumen pengangkutan kayu dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan adalah:
a. Nota Angkutan; atau
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (Surat Keterangan Asal Usul).

Menurut pengakuan pihak yang di sebut sebagai penanggung jawab penebangan, mereka sudah membeli ke pemilik kayu atas nama Busan (nama panggilan*red) warga setempat.

Busan pemilik kayu jati dalam keterangan mengatakan bahwa kayu jati itu hasil dari kebunnya sendiri dan di jual atau di beli oleh Siswanto warga Curah rejo.

 

Sementara itu kades Kebondalem, Purwanto,kepada RepublikNews mengatakan,bahwa ia tidak mengetaui apapun terkait adanya penebangan itu. Dan Kades akan menindal lanjuti informasi yang sudah di berikan awak media ini dengan memanggil pemilik dan pembeli kayu jati tersebut. (tim)

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!