Malang, RepublikNews – Polemik hasil Pilpres 2019 harusnya sudah selesai, hal ini sesuai Putusan Perkara Pemilu Presiden (Pilpres) yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis malam (27/6/2019).
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar
Usman yang memimpin sidang ini.
Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bernomor Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimulai Kamis pukul 12.45 WIB. Dengan naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman, amar dibacakan sekitar pukul 21.00 WIB.
Menyikapi hal ini, Plt. Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM menghimbau, ” Saya mengajak masyarakat setelah perkara Pilpres dan diputuskan oleh MK, kembali melakukan aktivitas seperti biasanya, melakukan hal-hal yang positif yang bermanfaat bagi umat”, tuturnya.
Abah Sanusi nama panggilan akrab Plt. Bupati Malang ini, juga menambahkan, ” Agar masyarakat ikut membangun Kabupaten Malang yang lebih baik dan berekonomi tinggi “, imbuhnya kepada Republik News.Com. (John)