Ribuan Kades Menggelar Aksi, DPR RI Kabulkan Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Jakarta, RepublikNews- Lalu lintas di depan gedung DPR RI, tepatnya di Jalan Gatot Subroto telah kembali dibuka. Lalu lintas terpantau mulai lancar. Setelah para kades membubarkan diri kisaran pukul 13.00 WIB dari depan gedung DPR RI, setelah tuntutan mereka diterima.
Dari pantauan awak media Ratusan ribu perwakilan kepala desa (Kades) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Pada aksi demonstrasi ini, para Kades se indonesia meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dari semua fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI melakukan mediasi dengan puluhan perwakilan Kades dari berbagai provinsi.
Para Kades Selain menuntut masa jabatan di perpanjang 9 tahun. Ada juga beberapa poin yang mereka sampaikan dan perlunya revisi serta evaluasi pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, diantaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa. Menurutnya Selain masa jabatan Kades dari 6 tahun dan di perpanjang 9 tahun. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa.
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.
“Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Ketua Banggar ini juga mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.
Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.
Dukungan atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya.(Hk)