HUKRIM

Seharga Rp.150 Ribu/Botol Menjadikan Miras Jenis Arak Masih Dominasi Di Tuban

Tuban, RepublikNews.

Minuman Keras Jenis Arak masih menjadi peluang bisnis yang menggiurkan di Kabupaten Tuban ,ini terbukti dari para pemain lama yang tiada pernah jera muncul dan muncul lagi,harga yang terus merangkak naik dengan harga kisaran saat ini rp.150 ribu/botol membuat bisnis merah ini begitu menggiurkan dengan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak tanggung-tanggung tempat memproduksi Arak di Rumah mewah dengan 7 kolam buat menyimpan baceman.

Hal tersebut membuat Bupati Tuban H fathul Huda bersama Kapolres dan Dandim Tuban melakukan konferensi pers terkait penggrebekan produksi minuman keras (Miras) di Desa Tegalagung, Semanding, Selasa (02/04/2019).

Bupati Huda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Tuban yang konsisten memerangi peredaran Miras di Tuban. “Kapolres bersama jajarannya tidak pernah lelah untuk bertindak memberantas peredaran Miras di Kabupaten Tuban dan tidak akan mentoleransi produsen arak. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun, diharapkan mampu memberi efek jera kepada tersangka,perihal produsen arak yang rata-rata termasuk kategori ORANG mampu secara ekonomi. Adapun motif yang melatarbelakangi produksi miras adalah menumpuk kekayaan. “Oleh karena itu, harus diberi hukuman seberat-beratnya, jangan sampai masyarakat mencoba memproduksi arak. Dihimbau pula untuk bersikap tegas terhadap produksi Miras. Masyarakat harus berpikir jangka panjang, terutama memikirkan masa depan generasi selanjutnya,miras bisa merusak mental dan pendidikan generasi muda, serta bisa merusak segalanya, saya mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan jika ada produksi Miras di lingkungannya. kami akan memberikan apresiasi khusus kepada warga masyarakat yang mau melapor jika menemukan lokasi produksi Miras,kedepannya, diharapkan sinergitas antara Polri, TNI, Satpol PP, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan. Melalui cara itu dapat memaksimalkan upaya dalam mewujudkan Tuban Bumi Wali Zero Miras 2019.” kata Fathul Huda.

Baca Juga :  Kasdim 0811 Pimpin Razia Gabungan, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Pasar Tambakboyo Tuban

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, penggrebekan ini merupakan wujud kolaborasi antara Polres Tuban, TNI, Pemkab Tuban, serta masyarakat. Pihaknya tidak akan pernah lelah memberantas peredaran dan produksi Miras hingga ke pelosok Kabupaten Tuban.

Tersangka pada penggrebekan ini akan diancam dengan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk jangan memberi toleransi terhadap produksi miras,  barang bukti yang diamankan pada penggrebekan ini antara lain: 3 buah dandang, 3 buah tungku kompor, 3 buah tabung LPG 3 Kg, Baceman sekitar 1600 liter, gula pasir 15 Kg,1 mesin pompa filter arak, 1 alat saring arak, 3 bak tampungan tetesan arak jadi, 1 dus botol kosong, 1 pack plastik hitam, 1 alat alkohol meter, dan 15 liter arak jadi hasil produksi yang siap edar sisa dari penjualan dan ada 7 kolam yang digunakan untuk menyimpan baceman.” terang Kapolres.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Tilik Desa Pemkab Tuban Bupati Ingatkan Inovasi Pelayanan Masyarakat.

Tersangka Suwarno(50) merupakan warga dusun Kiringan,desa Tegalagung kecamatan Semanding Tuban,dan pernah dua kali karena kasus yang sama, dalam penggerebekan tahun lalu (02/02/2918) polres Tuban juga mengamankan Rumiati (50) istri tersangka dengan barang bukti 3 drum baceman dan 600 liter bahan arak dan divonis 3 bulan dalam kasus yang sama.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!