Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

SPBU Pagar Dewa Diduga Main Mata Dengan Pengecer Premium Dan Solar

badge-check


					SPBU Pagar Dewa Diduga Main Mata Dengan Pengecer Premium Dan Solar Perbesar

Lambar, RepublikNews – Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tampaknya larangan itu tidak diindahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, salah satunya SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa Kabupaten Lampung barat

Dari hasil pantauan, SPBU itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan jerigen, meskipun pengisian menggunakan jerigen sudah ada larangan dari Pemerintah.

Bahan bakar subsidi dari Pemerintah salah satunya Premium sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi premium di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam dan siang hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jerigen yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.

“Pantas dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam disaat siang hari, BBM jenis premium ini sudah habis, padahal BBM jenis Premium ini masih ada ditimbun untuk dijual kepada pengecer pada malam hari,” uja‎r sumber yang tidak mau namanya ditulis.

Menurut sumber, sepengetahuan dirinya setiap SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen yang menggunakan jerigen (mengecor_red), apalagi BBM bersubsidi seperti premium.

“Tapi kenyataannya pom bensin yang ada di di kecamatan pagar dewa ini masih saja melayani Pengecer pakai jerigen yang berjenis premium,” terangnya.

Disaat kami konfirmasi Supri dan Kautsar selaku pengawas di SPBU – 06 kecamatan Pagar dewa, tidak ada tanggapan, dan terlihat hanya anggap masalah ini enteng dan tidak ada masalah.

“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa segera di tindak,karna pengecoran sudah di larang dan SPBU pagar Dewa sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan di ancam dengan pidana penjara paling lama enam (6)tahun,dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi. (Nur)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!