SPBU Pagar Dewa Diduga Main Mata Dengan Pengecer Premium Dan Solar

Lambar, RepublikNews – Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tampaknya larangan itu tidak diindahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, salah satunya SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa Kabupaten Lampung barat
Dari hasil pantauan, SPBU itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan jerigen, meskipun pengisian menggunakan jerigen sudah ada larangan dari Pemerintah.
Bahan bakar subsidi dari Pemerintah salah satunya Premium sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan keterangan yang didapat, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi premium di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam dan siang hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jerigen yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.
“Pantas dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam disaat siang hari, BBM jenis premium ini sudah habis, padahal BBM jenis Premium ini masih ada ditimbun untuk dijual kepada pengecer pada malam hari,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis.
Menurut sumber, sepengetahuan dirinya setiap SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen yang menggunakan jerigen (mengecor_red), apalagi BBM bersubsidi seperti premium.
“Tapi kenyataannya pom bensin yang ada di di kecamatan pagar dewa ini masih saja melayani Pengecer pakai jerigen yang berjenis premium,” terangnya.
Disaat kami konfirmasi Supri dan Kautsar selaku pengawas di SPBU – 06 kecamatan Pagar dewa, tidak ada tanggapan, dan terlihat hanya anggap masalah ini enteng dan tidak ada masalah.
“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa segera di tindak,karna pengecoran sudah di larang dan SPBU pagar Dewa sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan di ancam dengan pidana penjara paling lama enam (6)tahun,dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi. (Nur)