Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

SPBU Pagar Dewa Diduga Main Mata Dengan Pengecer Premium Dan Solar

badge-check


					SPBU Pagar Dewa Diduga Main Mata Dengan Pengecer Premium Dan Solar Perbesar

Lambar, RepublikNews – Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tampaknya larangan itu tidak diindahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, salah satunya SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa Kabupaten Lampung barat

Dari hasil pantauan, SPBU itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan jerigen, meskipun pengisian menggunakan jerigen sudah ada larangan dari Pemerintah.

Bahan bakar subsidi dari Pemerintah salah satunya Premium sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi premium di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam dan siang hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jerigen yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.

“Pantas dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam disaat siang hari, BBM jenis premium ini sudah habis, padahal BBM jenis Premium ini masih ada ditimbun untuk dijual kepada pengecer pada malam hari,” uja‎r sumber yang tidak mau namanya ditulis.

Menurut sumber, sepengetahuan dirinya setiap SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen yang menggunakan jerigen (mengecor_red), apalagi BBM bersubsidi seperti premium.

“Tapi kenyataannya pom bensin yang ada di di kecamatan pagar dewa ini masih saja melayani Pengecer pakai jerigen yang berjenis premium,” terangnya.

Disaat kami konfirmasi Supri dan Kautsar selaku pengawas di SPBU – 06 kecamatan Pagar dewa, tidak ada tanggapan, dan terlihat hanya anggap masalah ini enteng dan tidak ada masalah.

“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan pagar dewa segera di tindak,karna pengecoran sudah di larang dan SPBU pagar Dewa sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan di ancam dengan pidana penjara paling lama enam (6)tahun,dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!