Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Jombang, RepublikNews – SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan satu tersangka komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Yayuk Susanti (27), karyawan swasta, asal desa Karangtengah, kecamatan Kandangan, kabupaten Kediri, Selasa 02 Juli 2019 pukul 00.10 WIB.
Tersangka Yayuk ditangkap petugas di sebuah rumah wilayah kelurahan Kepanjen, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram, serta 1 unit Hp merk Oppo warna merah beserta Simcard.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) kepolisian terkait peredaran sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit I Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah AKP Mukid. (Pur)