PROFIL

CEGAH SENGKETA, PENDAFTAR PTSL SERTIFIKAT TANAH DESA KARE BUKTI LEGAL

Madiun, RepublikNews – Pemohon sertifikat tanah program ATR / BPN th 2019 ,PTSL di wilayah kecamatan kare kabupaten madiun ada 2 desa . terdiri dari desa kepel dan desa kare semangat masyarakat sangat tinggi ,target 1.0200. bidang terwujud ,warga kare ikut program PTSL untuk mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

“Sengketa lahan di mana-mana, karena apa, masyarakat tidak pegang yang namanya sertifikat, yang namanya tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki ,ketua pokmas marsono, sekretaris andik, bendahara kasiran ,dan anggota panitia ptsl 15 orang ,desa kare ada 4 kasun jumlah RT 36 dan 7 Rw masyarakat desa kare terdiri dari profesi petani ,rumah tangga, wiraswasta, dan karyawan PT,kebun kopi kandangan.
Kades kare sukirman dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan bukti legal hak atas tanah masing-masing.

Baca Juga :  Gadis Lumpuh Asal Madiun Akhirnya Di Kunjungi Dinas Pemprov Jatim dan Dinas Kabupaten

Selain itu, warga sadar yang hendak menjadikan sertifikatnya sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan modal usaha .

Dia mengharapkan masyarakat tidak menggunakan dana dari modal yang didapat untuk membeli barang-barang yang konsumtif, melainkan untuk hal-hal yang produktif, seperti untuk modal berusaha ataupun modal kerja.
supaya kita ingat pinjam ke bank itu mengangsur, pinjam ke bank itu mencicil,” kata kades.

Untuk memanfaatkan dana dari keuntungan usaha untuk membeli produk konsumsi, bukan dari modal pinjaman. Pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat pada 2019 sebanyak 9 juta sertifikat aman dan lancar. Menuju desa kare mandiri dan sadar sertifikat.(Nang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!