HUKRIM

Embat Hp Dokter Gigi, Warga Tegalsari Diamankan Polisi

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian bernama Moch. Agung Hariyanto (37) alamat Jln. Raya Kedondong Kidul, RT/RW 07/06, kecamatan Tegalsari, Surabaya, Minggu (14/07/2019) pukul 14.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Pertigaan Jln. Raya Brantas, desa Ploso, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, seusai melakukan aksi terhadap korban Zamidha Oktorina Anggraini (28) Dokter Gigi, Asal Ploso. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol S 4387 YQ, serta 1 Hp merk Vivo Type J69 warna putih.

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno menyampaikan kejadian berawal saat korban yang sedang membeli bakso memarkir sepeda motor, kebetulan saat itu HP Vivo miliknya ditaruh di dasbort sepeda motor. Sekitar 5 menit korban memarkir sepedanya, pelaku mengambil HP milik korban, kemudian korban berteriak maling-maling hingga pelaku dikejar warga. Naas, saat melarikan diri, pelaku terjatuh dan berasil ditangkap warga beserta barang bukti. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3.800.000, – ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Lampung Barat  Ungkap Kasus Curat

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di MaPolsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah Kapolsek. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!