Jerat Hukum Pembocor Hasil Tes Pasien Positif Covid-19

Oleh: Andy Witono, SH., M.Th
(Ka. Karesidenan RNews Madiun)
Magetan, RepublikNews – Kamis 10 September 2020 Sejak Minggu (30/8/2020) sore publik digemparkan dengan munculnya dokumen hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction with CDC Guideline Test Diagnosis Covid-19 atau biasa dikenal Tes RT-PCR Covid-19/Tes Swab. Dokumen itu dikeluarkan oleh salah satu Puskesmas berada di wilayah Magetan.
Seolah bukan suatu hal yang bersifat rahasia, dokumen ini begitu mudahnya tersebar luas di berbagai media sosial termasuk melalui platform Whatsapp, Facebook. Dalam dokumen yang beredar, tampak jelas identitas lengkap (meliputi nama, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, dan alamat) hingga hasil pemeriksaan yang menyatakan pemilik identitas tersebut positif terpapar Covid-19.
Seakan bersifat valid, dokumen tersebut muncul secara lengkap layaknya surat resmi dengan keberadaan kop surat Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan dibubuhi oleh stempel basah. Terlebih, selang beberapa waktu pasca kemunculan dokumen tersebut Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Magetan seolah-olah memverifikasi validitas substansi dokumen tersebut.
Sebab pada Minggu (30/8/2020), Salah satu Dokter Puskesmas bersama team kesehatan memberikan hasil test swab Frisca GM (62 th) dengan didampingi oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Magetan (Camat Kota Magetan), Babinsa, Babinkamtib, Kepala Desa Kebonagung, dan beberapa awak media Kabupaten Magetan sudah menyiapkan sebuah ambulance guna penjemputan paksa.
Kemudian suami Frisca melawan dengan meminta tanda tangan salah satu atau semua yang hadir untuk bertanggung jawab atau menjamin keselamatan dan kesehatan Frisca untuk dibawa ke Rumah Sakit atau ke Fasilitas Khusus covid-19, karena tidak ada yang berani tanda tangan maka diputuskan bersama untuk isolasi mandiri dirumah.
Dengan adanya fakta ini, tentu opini publik yang menganggap bahwa dokumen tersebut memiliki kebenaran substansial menjadi bulat, bahkan boleh jadi tak terbantahkan.
Meski peristiwa ini telah terjadi beberapa hari lalu, tetapi patut disayangkan jika kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup serius. Mengingat dalam kasus ini, ada hak pasien yang dilindungi oleh ius constitutum.
Hak Pasien dan Aturan yang Melindunginya :
Mengenai dokumen hasil laboratorium yang validitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi, pada dasarnya bukanlah dokumen biasa yang seharusnya tidak dapat diakses dengan mudah oleh publik. Karena bagaimanapun bersamaan dengan diterbitkannya dokumen tersebut secara mutatis mutandis melekat hak privasi pasien yang sudah sepatutnya harus dilindungi kerahasiaannya oleh institusi atau lembaga berwenang yang mengeluarkannya.
Jika mengacu pada ketentuan yang ada, maka dokumen hasil laboratorium tersebut dapat dikategorikan sebagai Rekam Medis atau setidak-tidaknya termasuk dokumen rahasia kedokteran yang patut dijaga kerahasiannya. Sebab secara jelas Penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) mendefinisikan Rekam Medis sebagai berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Permenkes Rahasia Kedokteran) menjabarkan Rahasia kedokteran merupakan data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya yang mencakup informasi mengenai:
1. Identitas pasien;
2. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan
3. hal lain yang berkenaan dengan pasien.
Lantas pertanyaan dasarnya ialah sampai sejauh mana hak pasien atas kerahasiaan rekam medis atau informasi kesehatannya diatur oleh peraturan perundang-undang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, setidaknya terdapat lima undang-undang dan dua peraturan Menteri Kesehatan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
1. Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 51 huruf c UU Praktik Kedokteran menyatakan Rekam Medis wajib disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan bahkan setelah pasien meninggal dunia;
2. Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang keterbukaan secara publiknya bersifat terbatas;
3. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan;
4. Pasal 32 huruf i dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang menegaskan setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya dan setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran;
5. Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), Rekam Medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Pasal 10 ayat (1) Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Permenkes Rekam Medis), Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan; dan
7. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Permenkes Rahasia Kedokteran, Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran walaupun pasien telah meninggal dunia.
Melihat aturan-aturan yang telah dijabarkan di atas, sudah barang tentu dapat dikonklusikan jika rekam medis atau dokumen rahasia kedokteran merupakan barang sakral yang tidak sembarang orang dapat mengakses atau memberikan kepada khalayak umum. Terlebih, pada aturan pengecualiannya, semua peraturan perundang-undangan di atas juga memberikan syarat ketat jika memang dokumen tersebut diharuskan untuk dibuka.
Sebagai contoh syarat yang tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) UU Rumah Sakit yang menerangkan dokumen rekam medis atau rahasia kedokteran dapat dibuka sebatas untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, secara expressis verbis ketika ada instansi atau orang yang tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan, tetapi memberikan dokumen terkait kepada khalayak umum, tentu perbuatan tersebut bersifat illegal. Karena perbuatannya senyatanya telah melanggar norma yang melindungi hak pasien dan menyebabkan kerugian.
Jerat Hukum Bagi Pelaku :
Melihat pembocoran rekam medis atau dokumen rahasia kedokteran merupakan suatu pelanggaran hak pasien, maka atas pelanggaran itu hukum tentu tidak tinggal diam. Karena kasus demikian bukanlah kasus yang dapat dianggap ringan.
Bagaimana tidak…? Karena pasien yang identitasnya tercantum dalam dokumen tersebut secara materiel boleh jadi sedang atau berpotensi menghadapi dua hal yang tidak mengenakan.
Pertama, pasien tersebut harus berhadapan dengan kenyataan bahwa dirinya terpapar Covid-19 dan hidup dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, boleh jadi diri atau keluarganya akan mengalami ketidaknyamanan, karena beberapa kasus di Indonesia masih memberikan gambaran bahwa bukan hanya Covid-19 yang dianggap wabah, tetapi pasien positif dan keluarganya juga acap kali dianggap sebagai wabah yang harus dijauhi keberadannya.
Menanggapi isu ini, hukum telah memberikan sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Alternatif penjatuhan sanksi sejatinya dapat mengacu kepada ketentuan:
1. Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran yang mengatur setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menyimpan dan menjaga kerahasian rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Pasal 54 ayat (1) UU KIP, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan/atau
3. Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU Tenaga Kesehatan yang memberikan ketegasan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.
Untuk itu, supaya hukum dapat memberikan pembelajaran bersama agar tidak terjadi kasus-kasus serupa selanjutnya, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Bantuan ini menjadi penting, mengingat kondisi korban yang saat ini tidak memiliki akses yang leluasa karena positif Covid-19.
Dan, jika korban atau keluarganya merasa dirugikan, maka dapat mengadukan perisitiwa ini kepada pihak yang berwenang. Terlepas nantinya akan diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi, hal tersebut bukanlah hal yang urgent untuk didiskusikan.
Hal yang penting saat ini ialah adanya kelanjutan proses hukum diarahkan agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan pembocoran informasi rekam medis atau rahasia kedokteran yang menyangkut pasien dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan perbuatan yang dilarang. Karena esensinya mengabaikan hak pasien untuk mendapatkan privasi atas informasi kesehatannya.
Dalam kasus ini belum jelas siapa yang pertama kali melakukan pembocoran dokumen, maka diharapkan aparat penegak hukum berhati-hati dalam menentukan siapa yang pertama kali yang melakukan pembocoran dokumen ini. Sebab, orang pertama-lah yang pada dasarnya telah membuat kegaduhan dan menyebabkan hak pasien menjadi terlanggar.
Kita sebagai masyarakat yang hidup dalam Negara hukum juga dapat mengambil pelajaran bahwa sudah sepatutnya sebelum melakukan tindakan diharuskan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih pada saat pandemi seperti ini, kita semua menyadari bahwa kebutuhan informasi yang cepat mengenai penyebaran Covid-19 di sekitar kita merupakan hal penting dan semata-mata tujuannya untuk mawas diri. Tetapi menjadi hal yang tidak etis dan bernorma ketika usaha-usaha yang dilakukan untuk itu harus dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan hak orang lain.
(Andi).