Ketidak Jelasan “Ganti Rugi Pembangunan Tol Sumo Terhadap Kliennya” Tuty Laremba,SH & Patner Angkat Bicara
Surabaya,RepublikNews – Pembangunan tol Surabaya_Mojokerto memang sudah selesai,para kaum elit dan menengah keatas bias menikmati hasil dari pembangunan yang di canangkan pemerintah tersebut namun bagaimana dengan warga masyarakat yang tanahnya terkena penggusuran untuk jalan tol, apakah mereka sudah benar-benar menerima hasil ganti rugi yang di janjikan…?
Ternyata proses pencairan ganti rugi tidak semuanya berjalan mulus, tidak semua warga pemilik tanah yang di gusur pembangunan tol mendapatkan haknya, meskipun tuntutan- tuntutan hak warga sampai ke jalur hokum dan di persidangan. Seperi halnya apa yang di alami saudara Vincen Jensent Wigunawan yang telah mendapat ganti kerugian atas pembebasan tol Surabaya – Mojokerto yang terletak di daerah Warugunung yang dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Nomor: 05/EKS/2017/PN.Sby Jo Nomor: 38/Kons/2016/PN.Sby sampai hari ini belum ada kejelasan.
Melalui Kuasa Hukumnya Tuty Laremba,SH & Patner yang berkantor di Jl. Ketampon 1,Komplek Ruko Permata Bintaro 97-98 Surabaya Jawa Timur dalam keterangannya kepada wartawan ini mengatakan Bahwa syarat untuk pengambilan Konsinyasi klien kami telah melayangkan surat berdasarkan Nomor: 01.006/PRMN/TLP/VII/2018, tertanggal Surabaya, 23 Agustus 2018 Perihal: Permohonan pencairan uang konsinyasi sesuai Penetapan Pengadilan Negri Surabaya No: 38/Kons/2016/PN.Sby tanggal 22 Desember 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertahana I kota Surabaya dengan mengundang klien kami untuk mengambil surat Nomor: 3714/500-35.78/VIII/2018, tertanggal Surabaya 28 Agustus 2018 Perihal: Pengambilan ganti kerugian. Namun pada saat klien kami akan mencairkan konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya diperoleh petunjuk berdasarkan surat Nomor: W14.41/13680/HK.02/II/2018 tertanggal, Surabaya 21 November 2018 Perihal: Penjelasan Permohonan pencairan uang konsinyasi sesuai penetapan ketua pengadilan negeri Surabaya No: 38/Kons/2016/PN.Sby tertanggal 22 desember 2016 di dalam isinya tidak bisa menindak lanjuti dikarenakan adanya surat dari kementrian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor pertanahan Kota Surabaya I tertanggal 3 September 2018 Nomor: 3879/35.78/IX/2018 perihal Pengambilan Ganti Kerugian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang pada intinya mencabut surat pengantar yang sebelumnya yang telah dikirim pada tanggal 18 Agustus 2018 Nomor: 3714/500-35.78/VIII/2018,” Terang Tuty.
“Bahwa dengan adanya surat pencabutan tersebut ternyata ada pihak Pemkot Surabaya yang mengkuasakan melalui Jaksa Pengacara Negara mengatakan adanya terindikasi Tanah Negara, setelah klien kami mengetahui hal tersebut, selanjutnya kami mengirim surat pada tanggal 28 Maret 2019 Nomor: 04/SP/TLP/III/2019 perihal: Permintaan klarifikasi terhadap klaim dari Walikota Surabaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Negri Surabaya dan setelah itu surat kami mendapat balasan atau tanggapan berdasarkan surat nomor: B-732/0.5.10/Gs.2/04/2019, tertanggal Surabaya, 11 April 2019 perihal undangan yang dilaksanakan pada hari senin, 29 April 2019 bertempat di kantor Negara Kejaksaan Negeri Surabaya,:papar Tuty
Dari hasil pertemuan rapat di kejaksaan yang dihadiri dari perwakilan BPN I, Bagian Hukum Pemkot Sutabaya, Camat Karangpilang,Lurah Warugunung,Kuasa Hukum Warga RT.04 /RW.03 serta Kuasa Hukum Tuty Laremba,S.H & Partner (Vincen Jensent Wigunawan) telah disampaikan oleh pihak kejaksaan dengan menunjukkan bukti berupa fotocopy surat kesepakatan bersama tertanggal 17 Mei 1993 dengan pihak pertama Vincen Jensent Wigunawan dengan pihak kedua Sarip sebagai ketua panitia warga waru gunung RT.04/RW.03 yang mana didalam isi perjanjian ada tulisan “Tanah Desa warugunung”.
Setelah menunjukkan bukti kepada klien kami tentunya kami ingin melihat secara yuridis keaslian terhadap surat kesepakatan teresebut bukan hanya berdasarkan fotocopy namun disisi lain pihak klien kami juga mempunyai surat asli kesepakatan bersama tertanggal 17 Mei 1993 yang tidak sama isinya atau tidak berkesesuaian dengan yang diperlihatkan oleh Kejaksaan.
Lebih lanjut Tuty Laremba menjelaskan Bahwa adanya klaim atas Tanah Negara Pemkot Surabaya juga tidak pernah menunjukkan Alas Hak atas tanah persil 70 yang ditukar dengan persi 12 yang terkena pembebasan tol Surabaya –Mojokerto. Bahwa terhadap tanah persil 70 yang di klaim oleh Pemkot Surabaya tentunya klien kami mempunyai bukti berupa ; (*) Perjanjian Ikatan Jual Beli N0:332 dihadapan notaris Agung Cahyo Kuncoro,S.H tertanggal 30 November 1990. (*) Surat Kuasa No: 333 dihadapan notaris Agung Cahyo Kuncporo,S.H tertanggal 30 November 1990, (*) Sertifikat No: 12.01.01.02.1.00980 Hak Milik no.980, (*) Perjanjian Ikatan Jual Beli No.46 dihadapan Suyati Subadi,S.H tertanggal 24 Februari 1998.(*) Kuasa menjaminkan no: 48 dihadapan notaris SuyatiSubadi,S.H tertanggal 24 februari 1998. (*) Sertifikat nomor: 12.01.01.02.1.1.00983 Hak Milik no.983. Dan kami akan terus melakukan pendampingan kepada Saudar Vincent yang menjadi korban pembangunan tol Surabaya-Mojokerto yang telah pula mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait. Juga akan memperjuangkan masyarakat terdampak untuk mendapatkan hak-hak mereka,”tegas Tuty Laremba.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga MPPKKN Khusnul Ali mengatakan,”Pembangunan infrastruktur memiliki nilai penting sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan sumber daya manusia di Indonesia. Namun jika didalam pelaksanaan pembangunan terselip otak-otak kotor oknum koruptor untuk mencari keuntungan pribadi adalah suatu tidak kejahatan kejahatan yang harus di cegah dan di brantas tanpa pandang bulu dan dalam hal ini peran serta masyarakat saat perencanaan, penganggaran, implementasi, hingga pertanggungjawaban proyek-proyek infrastruktur wajib kita monitoring bersama,”ungkap Khusnul Ali saat menerima pengaduan dan penyerahan berkas-berkas hak kepemilikan milik Vincent dari Kuasa hokum Tuty Laremba,SH.
(tim)