INVESTIGASI

Legalitas Usaha Di Pertanyakan…”Produk Saos Dan Kecap” Milik SL di Mojokerto Mengandung Bahan Rhodamin, Formalin dan Boraks

Mojokerto,RNews – Bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks/ asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin

Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil.

 

Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia, di mana Boraks, Formalin, Rhodamin merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ki Nono Suhartono Di Nobatkan Menjadi Ketua Dewan Lembaga Adat Mojokerto

Namun fakta di lapangan para pengusaha nakal demi meraup keuntungan besar tidak memperdulikan himbauan tersebut. Seperti halnya pengusaha pembuat Saos dan Kecap di wilayah Mojokerto.

Sungguh miris dari apa yang di temukan oleh tim RepublikNews di lapangan, ketika berada di lokasi pabrik Saos dan Kecap tersebut, terdapat beberapa bahan kimia seperti Formalin,Boraks dan Rhodamin,dimana campuran bahan yang tergolong berbahaya ini di buat campuran untuk Saos dan kecap, yang tak layak untuk di konsumsi oleh manusia  karena  berbahaya untuk berkelanjutan kesehatan yang mengancam tubuh manusia.

Salah satu karyawan mengatakan pemilik tidak ada di tempat dan lebih jauh lagi kepada wartawan RepublikNews karyawan saos, mengaku tidak tahu menahu dengan bahan-bahan tersebut, dia hanya sebagai karyawan saja.

Baca Juga :  Santuni Korban Kebakaran, Kades Terusan Upayakan Bantuan Serikat Pekerja KEP SPSI PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia

“saya ini gak tau apa-apa mas, wong saya disini cuma pegawai aja mas, kalau itu namanya borak ya saya gak tau, pokoknya kerja gitu aja mas, itu pewarna buat baju juga tidak tahu,”tutur karyawan.

Ketika di tanya apakah bahan-bahan tersebut di gunakan untuk campuran membuat Saos dan Kecap,…tanpa tedeng aling-aling karyawan mengakui kalau bahan-bahan kimia yang ada tersebut untuk campuran pembuat Saos dan Kecap.

Selain itu untuk merk saos dan kecap yang di buatnya pun sangat banyak pilihan di mana di gunakan sebagai tambahan pemanis sekaligus penyedap kuliner makanan seperti mie ayam, bakso, dan makanan gorengan lainya,”kata karyawan SL sambil memperlihatkan jenis merk.

Dan memang benar Saos dan kecap itu pun banyak pilihan dan juga banyak lagi merk atau logo yang di pakai untuk pilihan, maupun rasa saos lombok, dan saos tomat.

Baca Juga :  Laporan Tetap Berlanjut "Isu Damai" Di Bantah Keras Perwakilan Warga Sarangan

Sementara itu SL pemilik Pabrik Saos dan Kecap ketika dikonfirmasi tidak bisa menunjukan Surat-surat ijin usahanya, baik ijin edar ataupun ijin merk, hanya dengan menunjukan beberapa surat Laporan Pengujian yang di terbitkan oleh BPOM pada bulan Juni 2015 rangkap 3 itu,SL merasa bahwa usaha yang di lakukan sudah benar dan produknya layak di konsumsi,”kata SL kepada Wartawan,jum’at (1/3).

Pertanyaannya benarkah Laporan Laporan Pengujian yang di terbitkan oleh BPOM itu tertuju pada perusahaan milik SL…? Sedangkan fakta dilapangan tepatnya pada sarana dan prasarana yang dibuat usaha SL untuk mrmproduksi Saos dan Kecap sangat tidak layak,alias kumuh dan kotor. (imam/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!