BIROKRASI

Mutasi Pejabat OPD Pemkab Malang : KARENA MUTASI ILEGAL, PARA PEJABAT OPD BINGUNG MAU KANTOR DIMANA

Malang, RepublikNews – Akibat mutasi yang dianggap ilegal, membuat banyak pejabat kasak kusuk untuk membicarakannya. Salah satu contoh terjadi pada hari Jum’at pagi (14/6), terdapat beberapa pejabat OPD yang di mutasi, berkumpul dan membicarakan banyak hal terkait mutasi mereka.

Hal ini sesuai penemuan republiknews.id di lapangan, yang kebetulan berada di lokasi. Dengan tidak sungkan atau bahkan tidak tahu akan keberadaan wartawan yang duduk satu meja dengan mereka, yang dengan santai dan bebasnya berkasak kusuk.

Sehingga membuat para pejabat yang kena mutasi ilegal tersebut, pada hari Senin (17/6) bingung mau kantor dimana.

Sementara itu,Teguran keras disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko. Di mana mutasi yang dijalankan tanpa memiliki persetujuan tertulis dari Mendagri, Ucap Hari.

Baca Juga :  PDP Asal Palang Meninggal Permintaan Keluarga Jenazah Akan Dikremasi

“Apalagi sebelumnya telah keluar surat Kementerian Dalam Negeri diperkuat dengan surat Gubernur Jawa Timur yang tak mengizinkan permohonan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang, sampai adanya pelantikan resmi Bupati Malang”, jelasnya pula.

“Suratnya sudah jelas, dan semua mengetahui. Tetapi masih saja dilakukan. Kami agendakan memanggil Plt Bupati (Sanusi) beserta OPD terkait untuk meminta klarifikasi atas keputusan mutasi itu,” tegas Sasongko saat dikonfirmasi RepublikNews.

Akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Malang, akan mengundang Kepala Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Kabupaten Malang. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait mutasi jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu, disampaikan Ketua Komisi I, Didik Gatot Subroto, RepublikNews.id . Menurutnya, klarifikasi itu diagendakan siang hari setelah rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang. “Tahapan kami yang pertama adalah klarifikasi terlebih dahulu. Apa yang menjadi acuan untuk melakukan mutasi jabatan,” ujar Didik.

Baca Juga :  Walikota Probolinggo Lantik 89 Pejabat Di Jajaran Pemerintahannya

Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, Komisi I DPRD baru akan melakukan langkah lainnya. Salah satunya, akan melakukan klarifikasi terhadap Plt. Bupati Malang, Sanusi. Terkait dengan mutasi jabatan tersebut, menurut Didik, seharusnya tidak bisa dilakukan. Karena merujuk pada peraturan dan undang-undang, mutasi tersebut jelas melanggar.

Sehingga Plt. Bupati Malang harus membatalkannya.”Karena tidak ada izin tertulis dari Kemendagri, maka mutasi tersebut harus dibatalkan, lantaran melanggar aturan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi jabatan 248 ASN di lingkungan Pemkab Malang dinilai ilegal. Karena rotasi jabatan yang digelar 31 Mei lalu oleh Wakil Bupati Malang Sanusi belum mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Selain itu, status Sanusi belum definitif atau resmi dilantik sebagai Bupati Malang, jelasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI, Kecamatan Kepanjen Malang Jadi Sasaran Bakti Sosial

Setidaknya 248 pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator, serta pengawas di lingkungan Pemkab Malang, dilantik pada 31 Mei 2019 lalu. Belakangan mutasi dinilai ilegal atau cacat hukum karena Sanusi hanya berstatus Plt Bupati Malang ketika melantik, pungkasnya. (John)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!