Pembebasan Pengadaan Lahan Buat Proyek Kilang Minyak GRR Masih Memanas.

Tuban, RepublikNews.
Pembebasan lahan untuk pembangunan proyek kilang minyak patungan antara PT Pertamina dengan Rosneft asal Rusia yang membutuhkan lahan seluas 841 hektar , masing-masing lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 348 hektar, lahan Perhutani seluas 109 hektar, dan lahan warga 384 hektar.
Dari total 1156 bidang yang harus dibebaskan, yang tersisa hanya tinggal 102 bidang. Antara lain, di Desa Wadung 18 bidang, dan Desa Sumurgeneng sebanyak 84 bidang, atau berkisar 50 hektar.
Sampai saat ini hal itu masih berlangsung alot dan klimaksnya puluhan warga Desa Wadung dan Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar aksi damai dengan menggelar spanduk saat menghadiri undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, di balai desa Wadung , yang mengacu pada pengadaan lahan untuk pembangunan kilang minyak PT Pertamina – Rosneft .
Undangan pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Wadung yang dihadiri oleh tim pembebasan lahan dari BPN Tuban tersebut belum mendapatkan hasil maksimal. Lantaran warga kompak menolak tawaran menyerahkan tanahnya untuk diukur. Kamis, 23/07/2020.
Beberapa warga dari dua desa, yakni Desa Wadung dan Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih ada yang bersikukuh dan tidak mau menjual tanah mereka.
Wantono (39), salah satu warga pemilik lahan pada Media RepublikNews mengatakan kalau pembebasan lahan milik warga tersebut digunakan untuk kepentingan umum, mungkin terpaksa warga akan menyerahkannya tetapi keberadaan kilang minyak tersebut bukan untuk kepentingan umum, masalahnya di Kecamatan Jenu tidak ada sumber minyak.
“Di Jenu sini kan tidak ada ekplorasi dan eksploitasi minyak, jadi pengadaan lahan ini bukan untuk kepentingan umum.” terang Wantono.
Ditambahkan oleh Alumni Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban itu , jika mengacu pada undang-undang Nomor 22 tahun 2001, pasal 1 angka 7 dan 8 yang menyangkut ekplorasi sumber minyak atau usaha hulu , disitu jelas , dan pembebasan lahan ini dapat dibatalkan, karena di Kecamatan Jenu tidak ada aktivitas hulu hilir minyak.
Serta didalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari segala bentuk ancaman , sementara di dalam pasal 28 H ayat 4 juga dinyatakan, setiap orang mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Kami rakyat Indonesia memiliki hak yang sama. Kami juga ingin hidup merdeka seperti masyarakat lainnya. Berdasarkan undang-undang itu saja, pengadaan lahan untuk kilang minyak ini seharusnya bisa batal.” cetus Wantono.
Berbicara tentang kesejahteraan masyarakat setempat yang mayoritas sebagai petani ini sudah amat sangat sejahtera , sebab dari hasil pertanian mereka saja sudah mampu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Maka ,apabila dalam hal ini, BPN tetap memaksa melakukan pengukuran lahan, dijelaskan oleh Wantono , maka jelas dapat dinyatakan hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan para pejabat yang berkepentingan akan digugat ke Pengadilan secara perdata.
“Bagaimanapun, pertanian adalah sumber kehidupan kami. Sampai kapanpun, kami tidak akan menyerahkan nyawa kami itu.” tegas Wantono.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Tuban, Lalu Riyanta dihadapan awak media menyampaikan jika pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban tersebut dilakukan sesuai aturan dan tidak ada unsur paksaan.
“Saat ini, kita lakukan pengukuran sedapatnya dulu, agar segera dinilai oleh tim appraisal. Dan hasilnya baru disampaikan ke masyarakat.” jelasnya.
Dari total sekitar 1156 bidang tanah dari tiga desa, antara lain Desa Kaliuntu, Wadung, dan Sumurgeneng yang harus dibebaskan untuk pembangunan kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban, sekitar 102 bidang tanah yang belum terukur. Masing-masing 84 bidang di Desa Sumurgeneng, dan 18 bidang di Desa Wadung.
Jika warga masih keberatan dan tidak setuju pengadaan lahan tersebut, mekanisme selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan. Setelah ada putusan dan masyarakat menerima, maka hasil tersebut sudah ingkrah. Namun, jika warga masih keberatan, mereka berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita hanya pelaksana lapangan, pasti akan melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi atasan , oleh sebab itu , jika ada upaya pemaksaan yang bertentangan dengan hukum, maka dapat ditangkap.” jelas Lalu.(@nt).