HUKRIM

Tim Satgas Sabar Judi Polres Malang : BOTOHAN PENJUDI PILKADES LAGI APES !!!

Malang, RepublikNews – Menyikapi keamanan pada pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Malang, Polres Malang telah membantuk Tim Satgas Saber Judi.
Mengingat pelaksanaan Pilkades sangat rawan akan pemain Botoh / Judi, yang menjadi kebiasaan masyarakat melakukan perjudian pada saat Pilkades, yang biasa dikenal dengan sebutan ” Botoh “.

Dalam hal ini Tim Satgas Saber Judi telah mengungkap 5 kasus dengan tersangka berjumlah 11 orang, yang terjadi di 3 wilayah kecamatan, yaitu Wagir, Sumberpucung, dan Tumpang.
Dari 3 kecamatan terdapat 5 TKP yang masing-masing berbeda, di desa Senggren kecamatan Sumberpucung ada 2 TKP, di desa Pandanrejo kecamatan Wagir, terdapat 2 TKP, dan di desa Malangsuko kecamatan Tumpang hanya ada 1 TKP.

Adapun 11 tersangka adalah, Jari bin Jimin (TKP Senggreng Sumberpucung), Sunardi (TKP Senggreng Sumberpucung), Ahmat Wiyono (TKP Senggreng Sumberpucung), Arifin (TKP Senggreng Sumberpucung), Wariman Boy (TKP Senggreng Sumberpucung), Tiyono alias Glewo (TKP Senggreng Sumberpucung), Sukari bin Basir (TKP Malangsuko Tumpang), Kardi bin Urip (TKP Malangsuko Tumpang), Jumadi alias Bodrek (TKP Pandanrejo Wagir), Sugiyanto Talip (TKP Pandanrejo Wagir), dan Bandi (TKP Pandanrejo Wagir).
Hasil dari informasi masyarakat dan penyelidikan jajaran Polres Malang, para tersangka tersebut kami tangkap dan didapati bukti berupa catatan tulisan, alat tulis, dan uang tunai yang dipakai oleh para Botoh Judi, tutur Kapolres Malang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi, Berhasil Diamankan Polisi

Waktu kejadian adanya Praktek Perjudian / Botoh judi adalah pada hari Jum’at dan Sabtu, tanggal 28, 29 Juni 2019.

Sebenarnya dari pihak jajaran Kepolisian Resort Malang sudah memberikan sosialisasi dan menyarankan, “agar jangan melakukan praktek perjudian didalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), biar aman, tenteram dan jurdil”, ungkap

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi. Kepada awak media, di Mako Polres Malang, Selasa pagi (2/7).
“Masyarakat yang melakukan praktek perjudian ini biasa dinamakan “Botoh”, dalam prakteknya ada Penyelenggara/Banyu Judi dan Penombok, untuk yang Penombok menebak siapa calon Kades yang jadi, maka dijadikan Pemenang, tetapi bila tidak benar tebakannya maka uang menjadi milik Penyelenggara”, jelas Ujung.

Baca Juga :  Polsek Sekincau Amankan Puluhan Miras

Dari 5 TKP yang terjadi di 3 kecamatan telah diamankan barang bukti: Uang sebesarTunai total Rp. 89.800.000,-, Kertas bertuliskan Pendi vs Cak Pin, Kertas bertuliskan Pendi vs Glewo, Kertas bertuliskan Pendi vs Mak Rib, Spidol warna hitam, Kwitansi penerimaan uang taruhan, imbuhnya.
11 tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, dan akan diancam hukum 10 (sepuluh) tahun penjara, tegasnya kepada awak media.
“Penangkapan Botoh Judi ini biar menjadi contoh, dan menjadikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan praktek perjudian pada Pilkades selanjutnya, pungkasnya. (John)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!