INVESTIGASIPERISTIWA

Akibat Salah Dignosa dan Tindakkan Medis, Di Duga “Nenek 68 Tahun Asal Bangsal-Mojokerto” Jadi Kelinci Percobaan

Mojokerto, RepublikNews – Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan.

Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan medis ini dapat berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya.

Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Dalam kealpaan sikap batin seseorang menghendaki melakukan perbuatan akan tetapi sama sekali tidak menghendaki ada niatan jahat dari petindak. Walaupun demikian, kealpaan yang membahayakan keamanan dan keselamatan orang lain tetap harus dipidanakan sesuai hasil perbuatan dan mengganti rugi penderitaan korban.

Baca Juga :  Ulang Tahun PAPP Digelar dengan Penuh Nuansa Kebersamaan

Miris… apa yang di alami nenek NK,68 th Warga Bangsal Mojokerto terbaring lemah di rumahnya akibat ada kesalahan diagnose dan tindakan medis yang tidak sesuai SOP kedokteran. NK di duga sebagai korban Malpraktek dokter bedah umum dari salah satu RS yang ada di kota Mojokerto.

IH,(48) anak perempuan NK kepada wartawan RepublikNews, mengatakan bahwa “Direktur Rumah sakit mengakui kok mas bahwa sudah tahu rekam medis ibu saya memang terdapat kesalahan diagnose dan tindakan medis yang di lakukan oleh dokter tetap spesialis bedah umum yaitu dr. RC (inisial*red), menurut direktur RS.katanya, dan ibu kami yang harusnya di lakukan operasi besar tapi oleh dr. RC di abaikan sehingga berakibat fatal pada kesehatan ibu kami”,jelasnya.

“akibat salah diagnose dan opearsi yang di lakukan dr. RC, Usus ibu kami jebol, 2 tulang iga patah, bekas selang drain yang awalnya sebesar sedotan menjadi besar dan mengalami pembusukkan pada liver dan paru,”Hal ini kami ketahui saat Ibu kita pindahkan ke salah satu RS.HU Surabaya atas rujukkan dr. RC agar kami ke dr. Ti yang katanya adalah seniornya sekaligus guru dan professor,”terangnya.

Baca Juga :  Nikahkan Anak Di Bawah Umur, KUA Pagar Dewa Lampung Barat Jadi Sorotan Publik

“Kami sudah habis-habisan untuk membiayai ibu kami, tidak tahu lagi kemana harus mencari dana untuk biaya berobat. Sebelumnya Kami juga di undang ke Rs, 7 dokter yang di ketuai dr. Ag berkumpul bermediasi dengan kami. Tapi apa yang di tawarkan oleh pihak RS  tidaklah hal yang bisa menghapus penderitaan ibu kami yang sudah di jadikan kelinci percobaan oleh dr. RC. Di tambahkan, beberapa kali pihak humas Rumah Sakit juga berkunjung ke rumah kami untuk meminta Surat Pernyataan bahwa keluarga kami tidak akan menuntut,”sambung EW (50) anak sulung NK.

Sementara itu hasil konfirmasi tim RepublikNews,kamis (20/6/2019) ke Direksi PT ditemui oleh sekretasis Dirut PT, bu Nov, kepada wartawan ini mengatakan bahwa pihak direksi belum menerima laporan terkait kinerja Dr. RC tentang kesalahan perawatan kesehatan pasien NK 68th. Dan tim di arahkan untuk langsung ke pihak Rumah Sakit.

Baca Juga :  Gowes Ceria, Danrem 082/CPYJ Tempuh Jarak 43 Kilometer

Dalam waktu yang bersamaan Tim RepublikNews.id juga langsung mendatangi pihak Rumah Sakit dan diterima oleh Kepala Rumah Sakit, selanjutnya mengarahkan untuk konfirmasi ke Humas Rumah Sakit. Setelah sebelumnya kepala Rumah Sakit mengatakan kepada RepublikNews,”memang terjadi kesalahan tindakan perawatan kesehatan yang dilakukan oleh Dr. RC dan mengatakan bahwa sudah ada penyelesaian secara personal dengan pihak pasien, akan tetapi fakta dilapangan setelah Tim investigasi RepublikNews mengklarifikasikan kepada pihak pasien belum ada pengakuan penyelesaian terkait hal tersebut. Bersambung (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!