HUKRIM

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Mojogeneng Diamankan Polisi

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Diki Prianto bin M. Agus Yoyok (19) pekerjaan swasta asal dusun Mojolebak, RT/RW 002/003, desa Mojogeneng, kecamatan Jetis, kabupaten Mojokerto, Jum’at (28/06/2019) pukul 18.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Jln. Raya Ploso-Kabuh di sebuah halaman parkiran BRI desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 11 butir pil dobel L yang dimasukan dalam rokok Marlboro filter black warna hitam, 1 unit Hp merk Huawei warna hitam, serta sepeda motor suzuki satria F 150 warna merah Nopol S 5265 NR.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, terang Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno. (Pur)

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-Pikir

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!