INVESTIGASI

Program PTSL Desa Kalipait Tegal Dlimo di Pertanyakan…???

Banyuwangi, RepublikNews – Ironis sekali, bagi kepala Desa kalipait, kecamatan Tegal Dlimo, kabupaten Banyuwangi, Puput Andri Atmojo, yang sudah menjabat hampir satu periode, dan kini dirinya akan mencalonkan kembali sebagai orang nomor satu di desanya, yang akan di gelar serentak pada bulan oktober 2019 nanti, dirinya telah diduga melakukan Mal Administrasi program Nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang kini sedang menuai controversi di kalangan masyarakat Desa Kalipait sendiri, khususnya dusun Kutorejo dan Purworejo.

Pasalnya, ulah kepala Desa Kalipait, Puput Andri Atmojo, sebagai orang nomor satu di Desa kalipait tersebut terkesan mengada – ada program PTSL, kepada masyarakat sebagai pembohongan publik di sa’at moment pilihan kepala desa (PILKADES) untuk mencari simpatisan.

NK, (51) warga dusun Purworejo rt 07 rw 01 sa’at ditemui awak media RepublikNews di rumahnya mengatakan, awalnya saya tertarik untuk ikut program PTSL yang dilakukan pihak desa tersebut, namun saya mengurungkan diri dan justru malah berfikir dua kali, karena disinyalir banyak kejanggalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Buduran,Kejari Bangkalan Dedi Frangky, S.H: Tinggal Selangkah Lagi Kami Akan Melakukan Peninjauan Lokasi Untuk Lebih Memastikan

Menurutnya, masih NK, kelompok masyarakat (POKMAS) telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan di BPN, untuk itu kami dengan teman – teman mendatangi kantor BPN Banyuwangi untuk meminta keterangan, dan hasil yang kami dapat dari kantor BPN, memang benar kabupaten Banyuwangi jawa timur menerima kuota 61000 bidang sertifikat tanah dalam program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2019 dari pemerintah pusat ysng di salurkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi untuk di kirim ke 27 desa se-Banyuwangi, akan tetapi untuk Desa kalipait, tidak masuk dalam daftar jadwal tahun 2019 bahkan pada tahun 2020 pun masih dalam zona merah, ini yang kemudian mendorong kami bersama teman – teman untuk membongkar, karena ini membodohi masyarakat, ” jelas NK.

Baca Juga :  Limbah B3 "Pabrik Stainlees Steel" Cemari Lingkungan Warga Dayurejo Prigen Pasuruan

 

PNR, warga rt 09, menambahkan, tentang penarikan uang PTSL, dirinya sudah membayar RP.150.000 namun waktu di mintai tanda tangan , pihak penarik bernama supangat, tidak mau menandatangani, karena sudah di stempel katanya, namun setelah saya paksa akhirnya mau tanda tangan tapi tidak di bubuhi nama terang, kata PNR, sama halnya, TMR warga rt 06 rw 01 sa’at di tanya awak media juga mengatakan hal yang sama, ia ikut program PTSL itu lewat siswanto, awalnya juga sama tidak mau tanda tangan, setelah saya mintai terus akhirnya siswanto mau tanda tangan, tapi juga tidak dibubuhi nama terang di bawahnya,” tuturnya.

Sementara itu Siswanto, sebagai kelompok masyarakat (POKMAS) ketika di temui awak media ini dirumahnya, membenarkan adanya penarikan kepada masyarakat, kami sebagai kelompok di rt hanya melayani pengajuan PTSL, setelah itu uangnya kami setorkan kepada ketua POKMAS, Samsul Hadi, menurut siswanto sudah 1250 lebih pemohon yang sudah daftar dari dua dusun, yaitu dusun kutorejo dan dusun purworejo, tapi dusun kutorejo lebih sedikit karena sebagian tanah masih milik perhutani mas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ibu & Bayi Meninggal Dalam Proses Melahirkan " Bidan Desa Pulung Berikan Santunan RP. 10 Jt" Benarkah Terjadi Malpraktek

Lebih lanjut Puput Andri Atmojo, kades Kalipait sa’at di tanya awak media REPUBLIK NEWS melalui via celuller mengaku, bahwa tahun 2019 ini mengadakan program PTSL, dan ini masih diproses lewat BPN dan kami sudah mencatat kurang lebih 1400 pendaftar melalui panitia,” jelasnya kepada awak media ini. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!