BERITA UTAMAINVESTIGASI

Vaksin Haji/Umrah Di Salah Satu RS Kota Mojokerto Campur Dengan Pasien Umum. “Ruang Poli Beralih Fungsi Jadi Klinik Vaksin”

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS | Wabah meningitis sering terjadi di negara Arab Saudi. Berkumpulnya jutaan orang dari daerah yang berbeda, misal pada saat Haji atau Umroh, dapat meningkatkan risiko penyebaran infeksi, sehingga Vaksin Meningitis menjadi wajib untuk siapapun yang akan pergi ke sana.

Menurut WHO (World Health Organization), Arab Saudi merupakan Yellow Fever Risk Areas yang berarti memiliki potensi tinggi untuk menularkan penyakit demam kuning atau Meningitis pada orang-orang di daerahnya.

Sementara Dalam surat edaran Kemenkes menjelaskan bahwa sejak tanggal 7 November 2022, vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta haji. Dan Dalam edaran itu juga disebutkan, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat diwajibkan melakukan vaksinasi. Sebab, vaksinasi menjadi perlindungan bagi jemaah dari penyakit menular saat bepergian ke Arab Saudi.

Edaran tersebut juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan sosialisasi kepada penyelenggara haji dan umrah terkait kewajiban vaksin tersebut.

Dengan melakukan vaksin ini, jemaah haji dan umrah akan terlindung dari tertularnya penyakit Meningitis selama 3 tahun. Vaksin ini juga dapat mencegah penularan antara jemaah haji dari seluruh dunia hingga jemaah kembali ke tanah air

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Donasi Pohon di LindungiHutan Diskon 50%

Seperti diketahui, pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan persyaratan mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah, serta seluruh pelaku perjalanan yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi.

Pemberian vaksin dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan, karena efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian. Setelah memperoleh vaksinasi Meningitis Meningokokus, barulah calon jemaah umrah akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai syarat memperoleh izin visa dari Pemerintah Arab Saudi.

Pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus dapat diperoleh di KKP seluruh Indonesia, RS Vertikal Kementerian Kesehatan, dan RS Umum Daerah tertentu yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Artinya bagi Rumah Sakit yang di tunjuk oleh KKP, tentunya wajib melaksanakan syarat yang ada baik sesuai SOP yang berlakukan maupun Rekomendasi yang di tentukan oleh pihak KKP.

Karena itu, tenaga medis pun dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi meningitis karena memiliki risiko tinggi terjangkit penyakit berbahaya tersebut. Dan tidak hanya tenaga medis, tempat/ruang melakukan Vaksinasi juga harus steril yang di khususkan untuk melakukan Vaksinasi atau punya Klinik Vaksinasi.

Diduga…Ruang Poli Eksekutif (Poli Umum) Beralih Fungsi Jadi Klinik Vaksin. Sementara Klinik Vaksin Jadi Ruang Kantor Administrasi

Umumnya Poli Eksekutif kebanyakan untuk pasien umum untuk melakukan pemeriksaan ataupun berobat ke dokter spesialis Dan Pasien Bisa Memilih Dokter Spesialis yang Dikehendaki.
Pertanyaannya apakah ruang Poli ini di perbolehkan untuk praktek Klinik Vaksin, khususnya Vaksin Haji/Umrah…?

Dari hasil investigasi awak media ini, pada salah satu rumah sakit yang ada di kota Mojokerto. Rumah sakit ini mempunyai Klinik Vaksin akan tetapi tidak di fungsikan untuk melakukan Vaksinasi sesuai ketentuannya. Justru malah menggunakan ruang Poli Eksekutif bercampur dengan para pasien sakit / Poli Umum.

Baca Juga :  Oknum PNS Kota Batu "Diduga Salahgunakan Kewenangan" Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi

Diketahui Klinik Vaksin RS ini sudah mendapatkan ijin pelaksanaan
pelayanan vaksinasi dari KKP Kelas 1 Surabaya sejak 19 Maret 2021 namun pelaksanannya yang seharusnya di ruang klinik vaksin yang terpisah dari pasien sakit justru malah menggunakan Ruangan yang bercampur dengan para pasien sakit dan para penunggu (keluarga) pasien sakit.

“Dan Ironisnya, Klinik Vaksin di rumah sakit ini yang seharusnya untuk fasilitas Vaksin Meningitis Para jemaah Umrah/Haji malah di fungsikan sebagai ruang kantor Administrasi”

Sementara itu Direktur Utama Rumah sakit saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomornya 0811-xxx-xxxx, “Apakah Vaksinasi Haji / Umrah di ruang Poli Eksekutif sudah sesuai prosedur dan rekomendasi dari KKP Juanda, pada kamis, 18/7 siang, sang Dirut Rumah Sakit tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  Destinasi Wajib Kuliner yang Harus Anda Sambangi di Surabaya: Lezatnya Wisata Perut di Kota Pahlawan

Lebih lanjut, Redaksi awak media ini akan bersurat kepada Rumah Sakit tersebut maupun Direksi PT Dan berkordinasi ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Juanda/KKP Juanda, senin depan sesuai jadwal yang di sebutkan oleh salah satu pihak KKP Juanda saat di hubungi via selulernya. (Red) Bersambung….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!