Warga Desa Tahulu Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran
Tuban, RepublikNews.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Karena dianggap tidak transparan, perwakilan warga desa Tahulu kecamatan Merakurak kabupaten Tuban melayangkan surat kepada kepala desa Tahulu pada tanggal 17/07/2019 dengan maksud meminta salinan APBDesa tahun 2017 dan tahun 2018 beserta RAB pembangunan desa Tahulu disebabkan karena banyaknya pembangunan di desa Tahulu tidak dipasangi papan informasi kegiatan dan banyak bangunan yang dibuat baru beberapa bulan pengerjaannya kondisi bangunan sudah mulai rusak.
Karena merasa diabaikan oleh Pihak kepala desa Tahulu, pada tanggal 23/07/2019 , kembali Perwakilan warga melayangkan surat kepada Camat Merakurak yang isinya hampir sama dengan surat tertanggal 17/07/2019 dengan dilampiri dokumentasi kegiatan desa Tahulu, disini perwakilan warga akhirnya mendapatkan salinan APBDesa tahun 2017 dan 2018,namun tidak mendapatkan RAB yang dimaksud.
Pada tanggal 25/07/2019 dua orang perwakilan warga mendatangi kantor kecamatan Merakurak untuk meminta 1.penjabaran APBDesa 2017 dan 2018 serta perubahan-perubahannya .2.Capaian output DD 2017 dan 2018 .3.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2017 dan 2018 namun oleh Kasipem kecamatan tidak diberikan dengan alasan tidak diperbolehkan atasan sebab dia hanya bawahan.
Hal itu disampaikan oleh dua orang perwakilan warga saat berkunjung ke kantor Media RepublikNews pada kamis, 25/07/2019, sambil menunjukkan dokumentasi berupa foto dan vidio serta berkas lainnya.
Waris, Koordinator Perwakilan warga Desa Tahulu pada Rnews Tuban mengatakan bahwa ” Tahulu selama ini khususnya di tahun 2017-2018 pelaksanaannya tidak ada Transparansi pada masyarakat, terbukti karena pihak TPK tidak memasang papan informasi / proyek agar diketahui publik,ada apa sebenarnya dengan desa Tahulu, dan saat kami meminta RAB-nya mereka tidak memberikan dan mereka berdalih bahwa itu merupakan dokumen negara dan tidak boleh disebar luaskan, kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai terwujudnya Desa Tahulu yang lebih transparan dan tentunya lebih baik dalam segala bidang termasuk pembangunan.” papar Waris.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pertama, Pendapatan Desa.
Yakni semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Kedua, Belanja Desa.
Yakni meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.
Ketiga, Pembiayaan Desa.
Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.(@nt).
Alhamdulillah dah ada upaya untuk membuka tabir yg selama ini kayak selimut sakti…selamat berjuang kawan sukses selalu buat REPUBLIK WES yg selalu memberikan pada masyarakat berita” aktual dan terpercaya
BuPti taek dadi bupati aburadul kok pe dadi presiden
Tetap semangat warga tahulu…polisi dan pemerintah TNI dimana pengawasan untuk menyelamatkan uang Negara ? Janganlah kau diam saja