Korban Perampasan Motor Melaporkan Debt Collector Ke Polres Jombang
Jombang, RNews – Perampasan kendaraan di jalan dari Ulah debt collector yang mengaku dari FIF Jombang di laporkan ke Polres Jombang. Pasalnya, Mahfud (44th) warga Karang Wungu desa Kenanten kecamatan Puri Mojokerto, kehilangan unit motornya, Vario nopol S 2053 NA warna merah putih akibat di rampas debt collector di depan kampus UNDAR Jombang
Keterlambatan pembayaran angsuran 2-3 bln di pembiayaan FIF Mojokerto dengan no kontrak pembayaran 813000424518 membuat Mahmud mengalami kerugian akibat ulah debt collector FIF Jombang.
Kepada wartawan RepublikNews ,Mahfud menceritakan awal kejadian saat ia bersama anaknya (7th) berangkat dari rumah menuju ke Jombang untuk menjenguk anak yang lagi ikut belajar di yayasan Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang.
Dalam perjalanan arah pulang,tepatnya di depan kampus UNDAR Jombang, Mahfud bersama anaknya diberhentikan paksa oleh beberapa orang yang mengaku dari FIF finance Jombang.
Salah satu mereka mengaku bernama mbah WAR, ditempat itu terjadilah adu mulut antara korban dan debt collector/mbah War cs.
Hingga sampai akhirnya,korban di giring oleh 2 orang bertampang preman ke kantor FIF di komplek ruko Simpang Tiga Jln Gus Dur Jombang yang tak jauh dari Tkp.
Di belakang kantor FiF korban dimintai oleh mbah WAR uang sebesar 1jt rupiah, korban di iming-imingi bahwa motor akan dikembalikan sama bila mau bayar 1 juta, karena tidak punya uang Mahfud akhirnya pulang naik ojek untuk mengambil uang dan janjian ketemuan di flay over Jombang.
Pada tempat yang telah disepakati, ternyata mbah War cs tidak ada ditempat, tanpa di kasih BSTK (Bukti Serah Terima Kendaraan) korban pulang kembali ke rumahnya dan mengadukan masalah ini ke awak media ini.
Kesokkan harinya korban mendatangi kantor FIF Simpang Tiga Jombang, disitu korban ditemui perwakilan FIF bernama mas jun (panggilannya), menurut keterangan Jun, pihaknya hanya sebagai tempat penitipan motor pak mahfud, soal penyelesaiannya di arahkan ke FIF Mojokerto di mana tempat korban melakukan perjanjian kredit.
Setelah ngobrol panjang lebar, baru korban dikasih BSTK, anehnya motor ditarik hari jum’at 8/3/2019, BSTK dikasihkan hari sabtu 9/3/2019 dan di pastikan motor berada di gudang FiF Jombang.
Dari kejadian inilah korban memutuskan untuk melaporkan masalahnya di polres Jombang.
Di dampingi awak media RepublikNews ke Polres Jombang,dan di temui oleh petugas kepolisian korban disarankan ke SPKT untuk membuat laporan polisi.
Tanda Bukti Lapor nomor: STTLP/74/III/RESI.8/2018/JATIM/RESJBG diterima dan di BAP oleh SPKT, bukti laporan terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan langsung di bawa ke RESKRIM dan diterima oleh Bripka Hendry P Pujianto,SH. untuk di tindak lanjuti. (im/ris)