HUKRIMINVESTIGASI

Warga Warung Sila I Menggugat: Di Sidang Perdana Tergugat Mangkir

Jakarta, RepublikNews – Sidang perdana gugatan kepemilikan tanah atas sertifikat Nomor 3806 sesuai Akte Jual Beli tahun 2002, sertifikat Nomor 2104/Cipedak tahun 2013, Sertifikat Nomor 05161, Sertifikat Nomor 05162, Sertifikat Nomor 04882, dan Sertifikat Nomor 05160 milik warga warung sila I, Cipedak Jagakarsa kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat H. Pratjaja Winrekso, S.H.M.H., serta Majelis Hakim, DR. Joni,SH.MH selaku Hakim Ketua dan di dampingi hakim anggota I, Krisnungroho, SP.,SH.MH, hakim anggota II, Merry Taat A, SH.MH., dan Panitera pengganti Siti Rohana, SH.M.H., ditunda sampai tanggal 20 Juni 2019.

Penundaan sidang tersebut dikatakan Hakim karena tergugat I Kaharudin Latief, dan BPN Jakarta Selatan yang juga turut tergugat II tidak hadir, ”Sidang kita tunda sampai hari Kamis 20 Juni 2019 mendatang. “kata Joni diruang sidang PN Jaksel, Rabu (29/5/2019).

Sementara, kuasa hukum warga warung sila I, Pratjaja Winrekso saaat dihubungi wartawan Sabtu (1/6/2019) melalui via telpon membenarkan penundaan sidang kepemilikan tanah warga warung sila I yang terletak di RT 02/4, Cipedak Jagakarsa.

Dikatakan Pratjaja Winrekso atau yang sering disapa pa Coy ini mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan sengeketa kepemilikan tanah di PN jakarta selatan terhadap dua (2) sertifikat atas nama Sri Hartini dan Harial yang di cabut atau di batalkan PTUN.

Baca Juga :  TOTO LAPORKAN EDI DS KE POLRESTABES ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT KASUS MEIKARTA

“yaaa benar ditunda, tergugat I Kaharudin Latief dan tergugat II BPN Jakarta Selatan tidak hadir kemaren, jadi hakim menundanya tanggal 20 Juni besok. “ucap pa Coy panggilan akrab Pratjaja Winrekso.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum warga warung sila I, Dian Wibowo,SH., telah diminta hadir di kantor Walikota Jakarta Selatan pada tanggal 25 Maret 2019, berdasarkan surat undangan nomor 405/-1.758.1 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Drs. Mahludin, M.Si., diruang rapat Asisten pemerintahan Sekko Jakarta Selatan, Lt. 2 Gedung A, Jl.Prapanca Raya, No. 9 Kebayoran Baru.

Kuasa hukum tanah warung sila I, saat diundang ke kantor Walikota Jakarta Selatan

Dalam pertemuan tersebut, Mahludin meminta kepada kuasa hukum warga warung sila I, RT 02/4 Cipedak, Jagakarsa untuk segera mengosongkan area lokasi tanah yang tertera di nomor sertifikat tersebut diatas. Hal itu dikatakan Mahludin karena keputusan PTUN telah dimenangkan oleh Kaharudin Latief.

Dian Wibowo membatah apa yang dikatakan Mahludin. Ia meyakini keputusan PTUN dengan memenangkan Kaharudin Latief adalah cacat hukum. Secara administrasi hukum, nomor sertifikat dan letak tanah yang diakui Kaharudin Latief tidak sesuai dengan faktanya.

“Saya menolak untuk dikosongkan, karena faktanya keputusan PTUN saat itu saya yakini cacat hukum. Dimana sertifikat dan letak tanah yang diakui Kaharudin Latief bukan berada di lokasi tanah milik klien kami yang ada di Batu Belah (sekarang namanya warung sila I). Sesuai data, Kaharudin Latief posisi tanahnya berada di Rawa Badak. “papar Dian.

Baca Juga :  Tak Cairkan BLT-DD , Ini Kata Kepala Desa Bunut Widang Tuban.

Dian juga menyayangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan tidak hadir dalam penyelesaian sengketa tanah ini, karena menurut Dian, pihak BPN lah yang harus bertanggungjawab atas munculnya kasus tersebut.

“Ini BPN gak hadir, permasalahan munculnya sertifikat itu kan dari BPN, kita persalahkan BPN dong, dia harus tanggungjawab terhadap letak tanah dan pengembalian batas. Kita sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) kok. “kata Dian saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (1/6/2019).

Menurut Dian, kasus sengketa tanah yang ditangani dirinya atas nama Armina Sherazade pemilik 4 sertifikat yang dikasuskan Kaharudin Latief.

“Kami belum mengajukan gugatan sengketa kepemilikan di PN selatan tapi baru sampai Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan pengadilan TUN. “Ulasnya.

Kemaren, Dian menjelaskan pada tanggal 27 Mei 2019, pihaknya telah datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan untuk meninjau kembali surat permohonan pembatalan eksekusi maupun penundaan eksekusi atas tanah kliennya yang berada di warung sila I RT02/4 Cipedak Jagakarsa.

“Kami sudah ketemu dengan Suprapto bagian sengketa tanah di BPN Jakarta Selatan Senin kemaren yaa tanggal 27 Mei 2019. Dan Suprapto mengakui memang tidak ada tumpang tindih dalam sertifikat tersebut, artinya tanah milik klien kami tidak ada masalah, tetapi kenapa BPN sendiri tidak berani membatalkan eksekusi tersebut. “jelas Dian.

Baca Juga :  Bejat!!! 2 Kakek Cabuli Gadis 14 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan, Warga Siap Demo

Dian menduga ada kongkalingkong permainan oknum BPN dengan anak dari Atang Latief alias Lauw Tjim Ho eks pemilik Bank Indonesia Raya (BIRA) itu. Diketahui, anak pertama dari istri pertama Atang Latief bernama Kaharudin Latief yang telah menggugat pemilik enam (6) sertifikat, Kaharudin mengaku memiliki sertifikat nomor 562/Ciganjur, sedangkan sertifikat yang digugat Nomor 3806 sesuai Akte Jual Beli tahun 2002, sertifikat Nomor 2104/Cipedak tahun 2013, Sertifikat Nomor 05161, Sertifikat Nomor 05162, Sertifikat Nomor 04882, dan Sertifikat Nomor 05160.

Kaharudin Latief telah menggugat klien-klien kami saat itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai ke Kasasi, dan semua dimenangkan oleh Kaharudin, namun pihak kuasa hukum warga warung sila I, RT 02/4 menilai putusan hakim PTUN terkesan janggal.

“Keanehan kasus ini terlihat pada peta gambar tanah yang diakui Kaharudin latief sangat tidak sesuai dengan fakta dilapangan, bahkan ada beberapa lokasi yang ngawur, karena sertifikat 562/Ciganjur yang diakui milik Kaharudin Latief itu berada di Rawa Badak, bukan di Batu Belah (yang sekarang disebut Warung Sila I). “Tutup Dian. (op/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!